Jakarta

Transjakarta Catat 6.793 Barang Penumpang Tertinggal Sepanjang Tahun 2025, Sebanyak 1.802 Kembali ke Pemilik Melalui Proses Ketat

Yasmina Nuha | 15 Januari 2026, 13:04 WIB
Transjakarta Catat 6.793 Barang Penumpang Tertinggal Sepanjang Tahun 2025, Sebanyak 1.802 Kembali ke Pemilik Melalui Proses Ketat

AKURAT JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat sebanyak 6.793 barang milik penumpang yang tertinggal di seluruh ekosistem layanannya sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.802 barang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan.

Data tersebut menjadi dasar penguatan layanan Lost and Found yang kini dikelola secara lebih sistematis, digital, dan berintegritas.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar se-Indonesia di Istana, Ada Apa? Ini Kata Mensesneg Prasetyo

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi, mengatakan pengelolaan ribuan barang tertinggal itu merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan dan hak pelanggan.

"Pengelolaan barang tertinggal dilakukan secara sistematis, digital, dan berbasis prosedur yang jelas. Hal ini merupakan manifestasi dari nilai akuntabilitas Transjakarta," ujar Tjahyadi dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

"Kami ingin memastikan bahwa setiap barang milik pelanggan dikelola dengan standar integritas tinggi," sambungnya.

Berdasarkan data operasional Transjakarta, jelasnya, temuan barang tertinggal paling banyak terjadi di layanan BRT Koridor 1 rute Blok M–Kota serta di Halte Integrasi CSW. Kedua lokasi tersebut merupakan titik dengan mobilitas pelanggan yang tinggi.

Sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG), Transjakarta juga memberlakukan aturan masa simpan barang tertinggal.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Fanmeeting dan Konser Hearts2Hearts di Jakarta Digelar di Tennis Indoor Senayan pada 28 Maret 2026, Nantikan Penjualan Tiketnya

Barang yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu 90 hari kerja akan diproses lebih lanjut sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

"Barang yang tidak diambil akan kami proses, baik melalui pemusnahan maupun dihibahkan untuk kepentingan sosial," kata Tjahyadi.

Ia menambahkan, mekanisme hibah tersebut selaras dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), karena barang yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan sekaligus mengurangi potensi limbah.

Transjakarta mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali barang bawaannya sebelum meninggalkan bus maupun halte.

Baca Juga: Mantap! Pemkab Tangerang Kerjasama dengan Universitas Prasetiya Mulya, Kembangkan Kawasan Ekonomi Kreatif di 12 Desa dan 12 Kecamatan

"Pelanggan yang kehilangan barang dapat melapor kepada petugas di lapangan atau melalui kanal resmi Customer Care Transjakarta," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.