Jakarta

Khusus Warga DKI! Bebas Denda Pajak dan Gratis Urus Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Berlaku Hingga 31 Desember 2023

Sastra Yudha | 12 Desember 2023, 16:37 WIB
Khusus Warga DKI! Bebas Denda Pajak dan Gratis Urus Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Berlaku Hingga 31 Desember 2023

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira buat warga Jakarta. Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan biaya atau gratis pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua dan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut hanya berlaku pada bulan Desember 2023 ini saja. Masih ada waktu lebih dari setengah bulan. Buruan daftar balik nama kendaraan dan bayar pajak yang sudah telat.

Informasi adanya program ini disampaikan lewat akun resmi Instagram Bapenda DKI Jakarta, yaitu @humaspajakjakarta.

"KHUSUS WARGA DKI JAKARTA! Bea balik nama kendaraan kedua dan denda pajak kendaraan bermotor GRATIS khusus DESEMBER 2023," tulis akun @humaspajakjakarta, dikutip pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Resep Sambal Bawang Pedas Gurih, Enaknya Disantap dengan Nasi Hangat

Berdasarkan Pergub Nomor 29 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah untuk pengenaan 0 persen bagi Bea Balik Nama Kendaraan atau BBNK kedua atau seterusnya.

Selain itu, insentif tersebut nantinya akan secara otomatis dikenakan lewat sistem pajak daerah untuk Wajib Pajak yang mengurus BBNKB Kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Oleh karena itu, Bapenda DKI mengimbau kepada pemilik kendaraan agar segera mengurus pajak kendaraannya di Samsat DKI Jakarta terdekat.

Samsat DKI Jakarta akan membuka pelayanan khusus di hari Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Layanan khusus ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Namun, jam operasional pada hari Sabtu tersebut berlaku khusus untuk Kantor Samsat Induk dan hanya sampai akhir Desember 2023.

Baca Juga: Banyak Pembelian Mobil Bekas Jelang Tahun Baru dan Natal, Ini 7 Tips Penting untuk Calon Pembeli

Berikut ini kantor Samsat Induk yang berada di lima wilayah DKI Jakarta:

1. Samsat Induk Jakarta Barat
Lokasi Samsat Induk pertama ada di Jakarta Barat, tepatnya di Kantor Bersama Samsat Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.

2. Samsat Induk Jakarta Selatan
Samsat Induk Jakarta Selatan berada di Komplek Gedung Polda Metro Jaya, tepatnya di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

3. Samsat Induk Jakarta Timur
Samsat Induk yang ada di Jakarta Timur berlokasi di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur tepatnya di Jalan DI Panjaitan Kav 55, Cipinang Besar Selatam, Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

Baca Juga: 6 Starter Pack yang Wajib Dibawa Saat Nonton Konser, Biar Have Fun dan Enjoy

4. Samsat Induk Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
Kantor Samsat Induk Jakarta Utara dan Jakarta Pusat ini berada di lokasi yang sama, yaitu di Kantor Bersama Samsat, Jalan Gunung Sahari No.13 Pademangan Barat, Jakarta Utara 14420. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.