Polemik Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Luhut Binsar: Saya Berpendapat, Perlu Ditunda Dulu Pelaksanaannya

AKURAT JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives), Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku sudah mendengar soal polemik kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pendapat, sebaiknya kenaikan pajak hiburan tersebut perlu ditunda dulu pelaksanaannya.
"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Instagram, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Puluhan Orang Tua Pakai Seragam Sekolah Demo Penahanan Ijazah di Gedung Sate: Jangan Sandera Masa Depan Anak Kami!
Luhut mengaku sudah mengambil inisiatif untuk mengumpulkan instansi-instansi terkait.
"Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini," jelas Luhut.
Luhut menilai, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik.
"Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," jelas Luhut.
Protes kenaikan pajak hiburan antara lain, dilayangkan oleh penyanyi dangdut Inul Daratista.
Apabila kenaikan pajak hiburan diberlakukan, Inul Daratista yang sudah 17 tahun menggeluti bisnis karaoke keluarga itu mempertimbangkan untuk menutup tempat usahanya tersebut.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Penampilan Queen of Nyoh Arlida Putri di Semarang, Catat Jadwal Manggung dan Harga Tiket Masuknya
"Sak karepmu wis. Paling juga tak tutup pelan-pelan, buyar! Repot amat," kata Inul Daratista di Instagram, Rabu (17/1/2024).
Menurut Inul, menutup bisnis karaoke merupakan pilihan paling masuk akal ketika digencet pajak hiburan yang begitu tinggi.
"Enak wis gak mikirin pegawai, gak perlu bayar juga kan?," terang Inul.
Inul menyatakan demikian merespon kebijakan Pemerintah yang berkukuh memungut pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
Padahal, Inul menegaskan tarif tersebut kelewat mencekik leher para pengusaha karaoke. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



