Jakarta

Usut Korupsi Pita Cukai Triliunan, KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi Djarum di Kudus

Yusuf Doank | 31 Oktober 2026, 08:07 WIB
Usut Korupsi Pita Cukai Triliunan, KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi Djarum di Kudus
Jubir KPK Budi Prasetyo

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengelolaan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya KPK menyasar kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Kini penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan raksasa kretek tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2026, Hujan Ringan Sebagain Besar

​Penggeledahan maraton yang berlangsung di wilayah Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10) ini menandai babak baru pengembangan perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga angka fantastis.

​"Penyidik melakukan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang saat ini tengah didalami dan dianalisis," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

​Langkah agresif lembaga antirasuah ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penyimpangan penetapan dan proses pita cukai rokok.

Budi menegaskan bahwa penyidikan difokuskan pada manipulasi sistem cukai yang berdampak signifikan pada penerimaan negara.

​"Sprindik baru ini fokus pada pengusutan dugaan penyimpangan proses pita cukai rokok. Dari hasil temuan awal penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai triliunan rupiah," tegas Budi Prasetyo.

​Hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas rinci dari enam anak perusahaan terafiliasi Djarum yang disasar.

Penyidik masih terus menganalisis dokumen dan bukti digital yang disita guna menghitung pasti kerugian negara serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik rasuah tersebut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y