Jakarta

Bagaimana Nasib KPPS Jika Pemilu 2024 Terjadi Dua Putaran? Simak Penjelasannya

Ani Nur Iqrimah | 6 Februari 2024, 20:13 WIB
Bagaimana Nasib KPPS Jika Pemilu 2024 Terjadi Dua Putaran? Simak Penjelasannya

AKURAT.CO Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan segera digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ada tiga pasangan calon (Paslon) presiden dan calon wakil presiden yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketiga Paslon tersebut adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di nomor urut tiga.

Baca Juga: Konser Musik Kangen Ambyar di Lokananta Solo Menghadirkan Gildcoustic, The Bandhitos hingga Diskoplo, Harga Tiket Mulai Rp 40 Ribu

Ketiganya akan dipilih langsung oleh rakyat untuk menjadi pemimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terdapat ketentuan ketika terjadi satu putaran dan dua putaran.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: BANYAK KEISTIMEWAAN! Ini Amalan Doa Isra Mi'raj Malam 27 Rajab, Segala Hajat Dikabulkan

Apabila belum ada calon Presiden dan Wakil Presiden yang dinyatakan menang dalam putaran pertama Pilpres, maka akan dilakukan Pilpres putaran kedua.

Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur.

Baca Juga: Suporter Indonesia Keluarkan Petisi Agar Kontrak Pelatih Timnas Diperpanjang, Begini Komentar Shin Tae-yong

Ini berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lalu bagaimana nasib Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS jika terjadi Pemilu dua putaran? Simak penjelasannya di bawah ini.

KPPS sendiri adalah kelompok yang bertanggung jawab atas proses pemungutan suara pada saat pemilihan umum di Indonesia.

Baca Juga: Menjelang Libur Hari Raya Imlek dan Isra Miraj, KAI Purwokerto Sediakan 215.837 Tiket

Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung, serta menghitung suara yang telah terkumpul.

Anggota KPPS terdiri dari warga negara Indonesia yang telah dipilih dan dilantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) untuk membantu pemilih dalam proses pencoblosan, mengawasi kotak suara, mencatat data pemilih, dan melakukan penghitungan suara setelah pemungutan selesai.

Baca Juga: Golkar Gencar Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Generasi Muda, Bang Zaki: Untuk Mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045

KPPS merupakan bagian integral dari proses demokrasi di Indonesia dan memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keberlangsungan proses pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis.

Keberadaan KPPS sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Dalam Pemilu 2024, KPPS mendapatkan gaji untuk menyelenggarakan Pemilu di wilayahnya sebesar Rp1,2 juta per hari untuk ketua, Rp1,1 juta per hari untuk anggota, dan Rp700 ribu per hari untuk Santinmas.

Baca Juga: MP3Fest VOL.II di Kalsel Dimeriahkan Oleh Rossa, Padi Reborn, Bondan Prakoso, Opick, hingga Shaggydog, Ada Promo Spesial untu Pelajar dan Mahasiswa

Maka, jika Pemilu 2024 terjadi dua putaran, maka anggota KPPS akan kembali melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu.

Jika terjadi, Pemilu putaran kedua sendiri akan berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024.

Itu berarti, petugas KPPS yang sudah dilantik untuk menyelenggarakan Pemilu putaran pertama, tetap akan mendapatkan gaji pada Pemilu putaran kedua.

Baca Juga: Civitas Academica UKI Angkat Bicara Terkait Situasi Politik Jelang Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan sekitar Rp25,8 milyar untuk gaji para anggota KPPS.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.