Masa Depan Demokrasi Kita

Masa Depan Demokrasi Kita
Oleh:
Muh Jusrianto
Sekretaris Jenderal PB HMI
Mahasiswa S3 HI Universitas Padjajaran
Demokrasi Indonesia tengah menghadapi tantangan besar pada Pemilu 2024. Tak sedikit pandangan, yang menggema dengan nada “peringatan”, menyebut momen elektoral kali ini merupakan titik krusial lantaran sangat menentukan arah dan masa depan demokrasi negeri ini. Apakah pagelaran elektoral dapat menciptakan gerak sentripetal mencapai demokrasi yang terkonsolidasi, atau sebaliknya: setback ke otoritarianisme?
Peringatan yang disampaikan sejumlah kalangan akan titik krusial demokrasi Indonesia sesungguhnya bertolak dari keresahan terhadap berbagai problem yang mengindikasi adanya potensi (dugaan) kecurangan yang menyertai dari sebelum, dan saat, Pemilu ini berlangsung. Pelaksanaan Pemilu di luar negeri, semisal, menyisakan catatan serius yang mesti diperhatikan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Betapa tidak, diaspora Indonesia di beberapa negara, sewaktu hari Pemilihan menghadapi problem dan hambatan akibat dari buruknya daftar pemilih dan pelayanan di TPS. Di Malaysia locus pemilihan yang dipusatkan, di WTC Kuala Lumpur, telah menciptakan antrian panjang bagi pemilih. Sementara di Papua Nugini, kurangnya surat suara, membuat sejumlah diaspora kehilangan hak memilih (BBC.com, 12/2/2024).
Kondisi suram semacam itu tentu tidak hanya terjadi di luar negeri. Dinamika Pemilu di dalam negeri bahkan jauh lebih memprihatinkan. Politik demokrasi yang idealnya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, role of law, dan etika tampaknya masih jauh panggang dari api. Film dokumenter, “Dirty Vote” (2023), yang dirilis baru-baru ini memberi gambaran yang tegas, mengapa publik harus cemas dengan masa depan demokrasi.
Dinasti Demokrasi
Perdebatan mengenai potensi (dugaan) kecurangan Pemilu yang menggema di tengah-tengah publik, berawal dari lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi batas usia Capres-Cawapres dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setidaknya, putusan ini menunjukan dua problem krusial yang mewarnai jalannya Pemilu, yakni conflict of interest dan dinasti demokrasi.
Keputusan MK dapat dipandang sebagai pembuka jalan untuk sebuah praktik politik, yang secara konseptual dikenal dengan istilah, dinasti politik (political dynasties) [Teehankee, et.all., 2023]. Putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka - yang notabene merupakan putra sulung Presiden (aktif) Jokowi dan keponakan mantan Ketua MK Anwar Usman - dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai kontestan pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Mengenal Monkey D. Luffy di Serial Manga One Piece: Kapten Bajak Laut Topi Jerami Yang Luar Biasa
Kendati setelah dua dekade reformasi praktik dinasti politik lazim ditemukan di banyak wilayah, namun fenomena mutakhir yang ditandai oleh pencalonan Gibran, mencerminkan diferensiasi lantara terjadi penguatan praktik dinasti di tingkat nasional. Kondisi ini, pada akhirnya, mengundang berbagai kritikan dari berbagai kalangan. Kritik yang muncul umumnya berpusat pada gugatan etik terhadap Jokowi dan Gibran.
Praktik dinasti politik sekalipun merupakan pola hubungan kekuasaan yang cenderung sarat nuansa familiisme, namun sesungguhnya pola tersebut tidak bersifat statis, melainkan bergerak dinamis memanfaatkan kanal formal yang tersedia dalam demokrasi elektoral. Ada sebagian pihak memang menentang istilah dinasti politik ini disematkan dalam kasus Gibran, dengan menyatakan kalau term dinasti lebih erat dikaitkan dengan sistem monarki.
Sebagai sebuah penyangkalan, tentu, sah-sah saja dilakukan. Namun penting digaris bawahi kalau pandangan yang mengasosiasikan dinasti dengan sistem monarki sama sekali kurang relevan dalam konteks Indonesia hari ini. Karena pada dasarnya studi-studi ilmu politik mutakhir, sebagaimana dilakukan oleh Daniel Markham Smith (2012), tegas menyebutkan dinasti politik merupakan konsekuensi dari praktik-praktik demokrasi.
Prinsip demokrasi yang selalu menjadi pijakan legitimasi untuk menjalankan dinasti adalah persamaan hak. Sehingga dengan cara pandang ini mereka bisa memanfaatkan kanal formal prosedural demokrasi, yang memungkinkan pola regenerasi atas dasar relasi familiisme dikaburkan, melalui kontestasi politik elektoral. Kondisi ini berhasil diungkap di dalam studinya Yoshinori Nishizak (2022) melalui konsep dinasti demokrasi (dynastic democracy).
Dinasti demokrasi merupakan sub-tipe demokrasi, dimana elit-elit penguasa, sebagian besar berasal dari keluarga politik (Nishizak, 2022: 3). Sama seperti konsep dinasti pada umumnya yang menekankan kekerabatan sebagai aspek sentralnya, dalam konsep ini, pola praktik dinasti yang dijalankan mengambil bentuk yang berbeda dari model monarki. Prinsip persamaan hak digunakan dasar untuk berpartisipasi dalam politik demokratis.
Realitas politik yang demikian, tentu menggambarkan problem sistemik yang tidak semata-mata menyangkut dengan hubungan-hubungan kekuasaan atas dasar kekerabatan an-sich, namun lebih mendasar dari itu, kontestasi Pemilu yang diharapkan bisa berjalan setara justru berpotensi terdistorsi akibat dari dominasi kekuasaan. Hal ini kompatibel dengan fakta-fakta yang dijelaskan di dalam kajian-kajian ilmu politik mutakhir.
Dalam kajian dinasti politik ditemukan fakta menarik kalau seorang kandidat yang dibingkai dengan mekanisme dinasti cenderung menikmati keunggulan yang diwariskan petahana, baik di tahap seleksi maupun karir (Smith, 2012). Maka dengan realitas elektoral yang ada, dimana tampilnya seorang kandidat yang mempunyai relasi kekerabatan dengan pejabat aktif di arena kekuasaan, membawa dampak destruktif bagi demokrasi konstitusional.
Tentunya dalam realitas yang demikian prinsip kesetaraan dalam demokrasi semakin jauh dari kenyataan. Pada prinsipnya, kesetaraan politik dalam alam demokrasi hanya dapat diwujudkan, kalau prasyarat kesetaraan sumberdaya kekuasaan materiil (Winters, 2011), sudah terpenuhi. Manakala faktor-faktor tersebut hanya terkonsentrasi di tangan segelintir orang, maka ini bukanlah cerminan demokrasi, melainkan oligarki politik.
Baca Juga: Ketua GP Ansor DKI Ainul Yakin Ajak Semua Kader untuk Nyoblos di TPS
Tampilnya Gibran sebagai kontestan Pemilu dimana sejak awal telah dimulai dengan insiden pelanggaran etika berat di MK, yang diikuti dengan problem etik di KPU (Kompas.com, 5/2/2024), menandakan jika pencalonan ini harus dinilai melampaui kerangka aturan formal perundang-undangan. Ada moral dan etika di atas aturan formal yang harus menjadi rujukan. Bagaimana juga, potensi conflict of interest tidak selesai setelah pendaftaran, melainkan rentan terjadi setelahnya.
Tuntutan moral yang disampaikan Guru Besar dari berbagai Universitas agar Presiden menjaga netralitas (Cnnindonesia.com, 5/2/2024), merupakan sikap logis yang bersumber dari kepekaan nurani kaum intelektual, yang khawatir conflict of interest. Kekuasaan Presiden yang sungguh besar harus digunakan untuk kemaslahatan bangsa, bukan untuk kepentingan sempit. Belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah elektoral Indonesia, dimana anak Presiden menjadi kontestan Pilpres saat orang tuanya masih berkuasa.
Sehingga logis saja tatkala muncul kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of authority). Sikap dan perasaan ini merupakan bentuk “trauma” yang muncul pasca terjadinya insiden Mahkamah Konstitusi. Dalam laporan investigatif dari Tempo (Edisi, 11 Februari 2024; Edisi 21 Januari 2024), paling tidak, menunjukkan adanya anasir-anasir kekuasaan yang diduga memiliki motif elektoral terhadap pihak tertentu.
Ironisnya persoalan yang mewarnai dinamika elektoral tidak hanya terjadi di sisi pencalonan Pilpres Kondisi upnormal demokrasi juga terpotret di dalam Partai politik. Kendati secara teori, partai politik melakukan fungsi kaderisasi politik. Namun munculnya gejala “potong kompas” yang dipraktikkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagaimana saat ditunjuknya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum hanya dua hari setelah menjadi anggota, menandakan disfungsi partai politik.
Partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi. Jika pilar penting dalam demokrasi ini tidak mampu menjalankan fungsi substantifnya, minimal untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik, maka peranan partai sejatinya justru akan mematikan demokrasi secara perlahan. Alih-alih berkontribusi atas penguatan demokrasi, ketiadaan platform ideologis dan program politik yang jelas, justru akan menurunkan mutu demokrasi.
Mendung Demokrasi
Berakhirnya periode otoritarianisme Orde Baru yang bercokol kokoh selama lebih dari tiga dekade lamanya, diyakini oleh sejumlah kalangan, menjadi fase baru menuju demokratisasi. Pemerintahan Habibie, yang awalnya diragukan dapat mengawal proses transisi, berhasil mematahkan keraguan dengan ikut sebagai peletak batu pertama bagi berdirinya pemerintahan yang demokratis melalui Pemilu 1999.
Setelah melintasi dua dekade reformasi, lahir perdebatan di kalangan cerdik pandai sehubungan dengan kualitas dan masa demokrasi yang dinilai sedang bergerak secara sentripetal ke titik yang suram. Perdebatan mutakhir tentang kondisi demokrasi di Indonesia, secara umum terbelah ke dalam perspektif, dimana ada sebagian pihak yang menyimpulkan telah terjadi stagnasi, namun sebagian lainnya menyebut regresi (Power and Warburton, 2020).
Kendati tidak ada konklusi tunggal akan kondisi demokrasi - apakah stagnasi atau regresi - di Indonesia, namun terdapat benang merah diantara kelompok intelektual: demokrasi sedang tidak baik-baik saja!
Potret demokrasi yang tengah mengalami kemunduran dan atau kemandegan jelas bukan sesuatu yang bersifat illusion. Bila kita memeriksa situasi yang terjadi selama dasawarsa terakhir, ada sejumlah indikasi yang menunjukkan - yang turut memperkuat hipotesis yang menyebut - demokrasi di Indonesia sejatinya tidak baik-baik saja.
Dalam aspek kebebasan berpendapat yang secara konstitusional itu dijamin. Tidak sedikit warga yang menyatakan pendapatnya dikriminalisasi. Menurut data SAFEnet, sepanjang Januari-September 2023, setidaknya ada 112 orang yang menjadi terlapor/korban kriminalisasi ekspresi. Jumlah ini meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya (Katadata.co.id, 11/12/2023). Ini belum termasuk dengan tindakan pembubaran terhadap dua organisasi massa pada periode pertama dan kedua Pemerintahan Jokowi.
Potret suram demokrasi dewasa ini tidak berhenti sebatas soal mengerutnya kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Gejala yang sering muncul dalam kehidupan sosial tidak hanya mencakup satu aspek, melainkan terjadi dalam banyak aspek, seperti persoalan tindakan represif, aksi vigilantisme, disfungsi lembaga-lembaga demokrasi hingga memudarkan sistem checks and balances akibat lemahnya oposisi intra-parlementer.
Kondisi demokrasi yang suram ini pada akhirnya menggeser satu pandangan yang berkembang selama ini yang melihat Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia tampil sebagai mercusuar demokrasi, pada perkembangannya, justru sedang meniti jalan terjal mengikuti perkembangan demokrasi dunia yang selama dasawarsa terakhir menunjukkan penurunan kualitas (Power and Warburton, 2020). Dalam konteks inilah, penting kiranya untuk kembali memperkuat masyarakat sipil agar dapat mengambil peranan menyelamatkan nasib demokrasi Indonesia yang hari-hari ini sedang berada di tubir kehancuran! *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





