Jakarta

KONSER GRATIS! Denny Caknan, Mr. Jono Joni hingga Jahanam di Benteng Vastenberg Surakarta, Catat Tanggalnya

Sastra Yudha | 23 Juni 2024, 13:52 WIB
KONSER GRATIS! Denny Caknan, Mr. Jono Joni hingga Jahanam di Benteng Vastenberg Surakarta, Catat Tanggalnya

AKURAT JAKARTA - Ayo, penggemar musik koplo di Solo dan sekitarnya besiaplah! Denny Caknan hingga Mr. Jono Joni bakal menggoyang kotamu.

Denny Caknan, Jahanam dan Mr. Jono Joni bakal manggung di konser spektakuler bertajuk “Iprime Phoria”.

Event musik ini diadakan oleh broadband Iprime di Benteng Vastenberg, Surakarta, pada tanggal 2 Agustus 2024.

Tiga guest star yang bakal meriahkan Konser “Iprime Phoria” ini, tentunya sudah tidak asing lagi bagi para pecinta musik Indonesia.

Baca Juga: INI BARU LEGEND! Godbless dan Dewa 19 Bakal Tampil dalam Satu Panggung di Indonesia Arena GBK Senayan, Segini Harga Tiketnya

Denny Caknan, penyanyi dangdut koplo yang terkenal dengan lagu-lagu hitsnya, akan membawakan penampilan yang dijamin akan membuat penonton larut ikut bergoyang.

Juga Mr. Jono Joni yang dikenal dengan gaya bermusiknya yang unik, serta grup musik Jahanam yang akan menambah semarak acara dengan penampilan enerjik mereka.

Catat! Konser ini akan digelar di Benteng Vastenberg, Surakarta, pada tanggal 2 Agustus 2024 mendatang.

Acara ini terbuka untuk umum dan gratis. Namun karena kuota terbatas, sehingga para penggemar diharapkan untuk segera mendaftarkan diri.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Teflon, Masakan Rumahan Tapi Rasa Restoran, Cocok Dibuat Saat Libur Bersama Keluarga

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai konser “Iprime Phoria”, dapat mengikuti akun Instagram resmi di @prime_official.creative.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan penampilan dari Denny Caknan, Mr. Jono Joni, dan Jahanam secara langsung di Benteng Vastenberg. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.