Jakarta

Wamenkominfo Tegaskan Penggantian Azan Maghrib Dengan Teks Berjalan Sudah Disepakati Ormas Islam

Titania Isnaenin | 4 September 2024, 18:58 WIB
Wamenkominfo Tegaskan Penggantian Azan Maghrib Dengan Teks Berjalan Sudah Disepakati Ormas Islam

 

AKURAT JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika buka suara soal azan maghrib dengan running text.

Nezar Patria mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan dari ormas islam untuk menghormati tamu kenegaraan Paus Fransiskus dari Vatikan.

Penghormatan tersebut diberikan sebagaimana misi Bapa Suci Paus Fransiskus yang akan memimpin misa akbar pada esok hari di stadion utama GBK, Kamis (5/9)

Baca Juga: MUI Buka Suara Soal Azan TV Diganti Running Text Saat Ibadah Misa: Tak Langgar Syariat

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa organisasi islam yang telah sepakat untuk mengganti azan maghrib dengan teks berjalan saat ibadah misa disiarkan langsung ditelevisi adalah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

"Sesuai dengan Surat Menkominfo, menindaklanjuti surat dari Kementerian Agama yang disampaikan oleh Dirjen Binmas Islam dan Dirjen Binmas Katolik," kata Nezar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9) dikutip dari ANTARA.

 

Sebelumnya, Kemenag meminta agar azan maghrib ditelevisi diganti running text lantaran ibadah misa merupakan ibadah masyarakat Katolik yang tidak terputus.

Baca Juga: Imbauan Azan Maghrib Diganti Via Running Text Saat Misa Akbar, Menag Minta Agar Dapat Dimaknai Untuk Ciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama

Adapun pelaksanaan misa bertepatan dengan waktu azan maghrib.

Sehingga keputusan mengganti azan maghrib di TV dengan teks berjalan hanyalah untuk menghargai keberagaman antar umat beragama.

"Kemenag sepakat untuk notifikasi azan magrib itu tampil dalam bentuk running text," ucap dia.

Baca Juga: Siap-siap! Merk Kendaraan Ini Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan bahwa penggantian azan maghrib bukan semata-mata melarang azan untuk dikumandangkan.

Melainkan salah satu bentuk solusi dan tidak melanggar syariat islam.

"Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan azan" ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.