Jakarta

Siap-siap! Merk Kendaraan Ini Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

Titania Isnaenin | 4 September 2024, 09:53 WIB
Siap-siap! Merk Kendaraan Ini Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

 

AKURAT JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar pertalite per 1 Oktober 2024.

Pembatasan ini dilakukan sejalan dengan akan ditetapkannya kebijakan penggunaan BBM bersubsidi.

Dimana oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno dijelaskan bahwa aturan penerima BBM Subsidi akan dilihat dari aspek gunanya.

Baca Juga: Masih Soal Aulia Risma 'Dipalak' Hingga Rp40 Juta, Kini Terungkap Bukti Chat Senior yang Suka Minta Ini dan Itu

Pasalnya, menurut Eddy pemerintah saat ini mencatat ada 86% pengguna pertalite adalah pengguna Rumah Tangga yang 70% diantaranya adalah RT mampu.

Penyaluran BBM bersubsidi ini dinilai tidak tepat sasaran sehingga kebijakan itu harus ditata ulang agar tepat sasaran dan tidak membebani APBN.

Adapun pembatasan pembelian BBM bersubsidi pertalite ini diharapkan dapat menghemat APBN hingga Rp30 Triliun per tahun.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Gulfstream, Perusahaan Pengembang Garena Free Fire Ikut Terseret

Sementara itu, Menteri ESDM memberikan perturan bagi pemilik kendaraan yang tidak boleh melakukan pengisian pertalite.

Menurut Bahlil, kendaraan bermotor yang tidak diperkenankan mengisi pertalite adalah kendaraan dengan kapasitas mesin diatas 1.400 cc dan motor diatas 150 cc.

Jika Anda salah satu pemilik kendaraan mobil dengan kapasitas diatas 1.400, berikut adalah daftar mobil yang tidak diperkenankan mengisi pertalite:

Baca Juga: Cegah Wabah Cacar Monyet, Menkes Siapkan Vaksin Monkeypox Untuk Kelompok Tertentu

- All New Ertiga

- Daihatsu Terios

- Daihatsu Xenia 1.5

- DFSK Glory 560

- Honda City Hatchback RS

- Honda City

- Honda HR-V

- Honda Mobilio

- Hyundai Palisade

- Hyundai Santa Fe

Baca Juga: Soal Subsidi KRL Berbasis NIK, Menhub: Itu Masih Wacana

- Hyundai Stargazer

- Kia Grand Carnival

 

- Mazda 2 Hatchback

- Mazda 2 Sedan

- Mazda 3 Sedan

- Mazda CX-3

- Mazda CX-5

- Mazda CX-8

Baca Juga: Tiga Pasien yang Dicurigai Terkena Cacar Monyet di Jakarta Barat, Dinyatakan Negatif Virus MpoxCX-9

- Mercedes-Benz A 200

- Mercedes-Benz GLE-Class

- Mitsubishi Pajero Sport

- Mitsubishi Pajero Sport Elite

- Mitsubishi Triton

- Mitsubishi Xpander

- Nissan Livina

- Nissan Magnite

- Nissan Serena

- Nissan Terra

- Nissan X Trail

- Renault Triber

- Suzuki Baleno Hatchback

Baca Juga: Toni Tamsil Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp5 Ribu

- Toyota Alphard

- Toyota Avanza 1.5

- Toyota Camry

- Toyota Fortuner

- Toyota GR Supra

- Toyota Hiace

- Toyota Hilux

- Toyota Kijang Innova

Baca Juga: Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In Ditetapkan Jadi Tersangka, Motifnya Karena Carikan Mantu Pekerjaan

- Toyota Rush

- Toyota Vios

- Toyota Voxy

-  Toyota Yaris

- Wuling Almaz RS

- Wuling Confero S.

Sementara itu, jenis merk motor yang tak boleh isi pertalite karena miliki kapasitas mesin lebih dari 150 cc adalah sebagai berikut, simak daftarnya :

- Honda ADV 150

- Honda CB150 Verza

- Honda CB150R Streetfire

- Honda CBR150R

- Honda CRF 150

- Honda PCX 150

- Honda Stylo 160

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Berlakukan Kembali Skrining Lewat Aplikasi Satu Sehat di Bandara

- Honda Vario 150

- Honda Vario 160

- Ninja H2

- Ninja KX450

- Ninja ZX10R

- Ninja Versys 1000

- Ninja Versys-X 250

- Ninja Vulcan S

- Ninja ZX-25R

- Suzuki Burgman

- Suzuki Gsx 150

- Suzuki Satria R150

Baca Juga: Laras Sahabat Noe Row Terciduk Jadi Selingkuhan Abi Pacar Nabila R, Chat Berbau Syur Tersebar di Media Sosial

- Vespa GTS Super Sport

- Vespa Sprint

- Yamaha Aerox

- Yamaha Lexi

- Yamaha Nmax

- Yamaha R15.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.