Jakarta

Jadwal Shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Khotib Dr. KH. Yusnar Yusuf,, Tema Muhasabah Terhadap Solidaritas Umat

Ainun Kusumaningrum | 27 September 2024, 05:54 WIB
Jadwal Shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Khotib Dr. KH. Yusnar Yusuf,, Tema Muhasabah Terhadap Solidaritas Umat

AKURAT JAKARTA - Jam berapa shalat Jumat? Jadwal Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, berserta khotib dan tema khutbahnya, Jumat 27 September 2024.

Untuk khotib Jumat akan disampaikan oleh Khotib: Dr. KH. Yusnar Yusuf, MS, Ph.D.

Beliau yakni Ketua Dewan Pertimbanga Alwashliyah, Ketua MUI Bidang Kerukunan Umma Beragama.

Baca Juga: Paus Fransiskus Masuk Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Sampaikan Kesan dan Harapannya

Adapun tema khutbah yang diangkat adalah: Muhasabah: Terhadap Solidaritas Umat.

Untuk imam Shalat Jumat akan dipimpin oleh Drs. H. Hasanuddin Sinaga, MA dan H.A. Husni Ismail, M.Ag

Adapun muadzin Shalat Jumat adalah  Qadarasmadi Rasyid, S.Hum dan Ilham Mahmuddin, S.Pd.I

Baca Juga: Momen Haru di Masjid Istiqlal: Cium Kening Dibalas Cium Tangan antara Imam Besar dan Paus Fransiskus

Untuk informasi waktu Shalat Jumat, Jumat 27 September 2024 M atau 23 Rabiul Awal 1446 H yakni waktu Adzan pukul 11.47 (WIB).

Berikut gata cara Shalat Jumat

1. Bersuci dan Berwudhu

Hal yang pertama harus dilakukan adalah bersuci dari hadas besar dan juga berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil.

2. Mendengarkan Khotbah dan Iqamah

Khotbah shalat jumat wajib didengarkan karena merupakan bagian dari rukun. Setelah khotbah, muadzin akan mengumandangkan iqamah sebagai tanda sholat jumat akan dimulai.

3. Menunjukkan Shalat Jumat

Sebelum menunaikan sholat jumat, kaum muslim harus membaca niat. Setelah membaca niat sholat jumat, baru melaksanakan sholat dengan takbiratul ihram terlebih dahulu dan diakhiri dengan salam.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.