Jakarta

Simak Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024

Hawa E. Azhari | 31 Oktober 2024, 10:45 WIB
Simak Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024

AKURAT JAKARTA - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berada pada masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Setelah selesai, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Kuliner Legendaris di Kebayoran Baru Jaksel

Oleh karena itu, jadwal pengumuman hasil SKD memegang peran penting dalam memastikan kelancaran proses seleksi CPNS secara keseluruhan.

Hal ini juga memberikan kepastian bagi para pelamar dalam merencanakan langkah-langkah berikutnya dalam upaya mereka untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut adalah jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2024 yang tidak jauh dari masa pengumuman hasil SKD.

Jadwal SKB CPNS 2024

Baca Juga: Ini Ketentuan SKB CPNS 2024, Tahapan Selanjutnya Setelah SKD

Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 – 25 November 2024

Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 – 28 November 2024

Baca Juga: Dijual Bebas, Ini Kegunaan Air Keras di Kehidupan Sehari-hari

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025

Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.