Jakarta

INGAT! Pendaftaran Seleksi PPPK di Kemenag Resmi Dibuka hingga 4 November, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Sastra Yudha | 23 Oktober 2024, 06:17 WIB
INGAT! Pendaftaran Seleksi PPPK di Kemenag Resmi Dibuka hingga 4 November, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

 

AKURAT JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengeluarkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. 

Pendaftaran seleksi PPPK tahap I tahun 2024 di Kemenag RI dimulai pada 21 Oktober hingga 4 November 2024 mendatang.

Sama seperti seleksi lainnya, seleksi PPPK tahap I 2024 di Kemenag dibuka untuk dua kategori pelamar. 

Pertama untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kemenag.

Kedua, dibuka untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database BKn dan aktif bekerja di Kemenag. 

Baca Juga: Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Sulteng Ditangguhkan, Supriyani Sebut Dipaksa Mengaku Pukul Murid Oleh Polisi

Kedua kategori ini akan memperebutkan 89.781 formasi yang tersedia.

Meski jadwal pendaftarannya berbeda, seleksi PPPK Kemenag tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Semua peserta akan melalui dua proses seleksi, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

 

Proses Pemilihan Formasi

Ada yang berbeda dengan cara pendaftaran PPPK instansi lain dan Kemenag. Perbedaan ini hadir di proses pemilihan formasi.

Alur pendaftaran yang harus dilalui pelamar dimulai dengan cara melakukan pendaftaran akun. 

Setelahnya, pemilihan jenis formasi baru mulai dilakukan pada 25 Oktober 2024.

Sehingga pelamar diharapkan tidak perlu panik bila formasi belum bisa dipilih sebelum tanggal 25 Oktober.

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. 

Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024.

Baca Juga: Pecinta Kopi Merapat! Ada Festival Kopi Jakarta International Coffee Conference di Pasar Baru, Cuma Sampai Besok

Syarat dan Cara Daftar PPPK Kemenag

Berikut ini syarat dokumen dan cara mendaftar PPPK Kemenag 2024.

Syarat Dokumen

  • Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman
  • Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
  • Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
  • Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman
  • Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas harus mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menegaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca Juga: 5 Aktivitas Bangun Tidur di Pagi Hari yang Bisa Buat Harimu Lebih Baik dan Berkualitas

Cara Daftar PPPK Kemenag 2024

1. Buat Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

  • Buka laman SSCASN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik bagian "Buat Akun"
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar
  • Isi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
  • Unggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
  • Melakukan swafoto
  • Pastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya)
  • Cetak Kartu Informasi Akun.

2. Mendaftar Formasi PPPK Kemenag

  • Buka portal SSCASN BKN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik tombol "Masuk" lalu masukkan NIK, Password, dan kode CAPTCHA, lanjutkan dengan klik "Masuk"
  • Lengkapi Biodata, bila sudah klik "Selanjutnya"
  • Pilih Jenis Seleksi, bila sudah klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis formasi yang baru bisa diakses mulai 25 Oktober 2024, bila sudah klik "Selanjutnya"
  • Isi riwayat pekerjaan
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Cek lagi resume pendaftaran akhir
  • Cetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Disebut Banyak yang Nganggur, Begini 5 Cara Gen Z Agar dapat Mempengaruhi Bisnis dan Dunia Kerja

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah lengkap, benar, dan bisa terbaca dengan baik. 

Kesalahan dalam mengunggah dokumen bisa mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. (*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.