Jakarta

CATAT! Jadwal dan Daftar Ruas Tol serta Jalan Non-tol yang Terkena Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Saat Libur Nataru 2024/2025

Sastra Yudha | 11 Desember 2024, 21:37 WIB
CATAT! Jadwal dan Daftar Ruas Tol serta Jalan Non-tol yang Terkena Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Saat Libur Nataru 2024/2025


AKURAT JAKARTA - Seperti musim mudik lebaran Idul Fitri, pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang di libur natal dan tahun baru 2025 mendatang.

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerja Umum pun telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 telah diterbitkan pada tanggal 6 Desember 2024 lalu.

SKB tersebut memuat salah satunya pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Nataru.

Baca Juga: Beri Pesan kepada Tim Relawan, Maesyal Rasyid: Sampaikan Maaf kepada Warga dan Bersama Bangun Kabupaten Tangerang

Libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat, yang sebagian besar akan berlibur.

Dari jumlah tersebut, prediksi puncak arus pergi pertama akan terjadi pada 24 Desember 2024. Kemudian, puncak arus pergi kedua terjadi pada 31 Desember 2024.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Baca Juga: Berikut Jadwal Festival Film Jepang atau JFF 2024 di 6 Kota di Indonesia, Tampilkan 14 Judul dari Berbagai Genre, Cek Kapan Singgah di Kotamu?

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol diberlakukan mulai:

- Hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00.

- Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

- Diberlakukan kembali pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00.

- Selanjutnya, pada hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2025 Bersama Raisa, Nadin Amizah, JKT48 hingga Feel Koplo di Candi Prambanan Yogyakarta, Berikut Harga Tiketnya!

Berikut ruas jalan tol yang terkena pembatasan:

1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta dan Banten:
Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)

c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

b) Cigombong - Cibadak

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

c) Cileunyi - Cimalaka

d) Cimalaka - Dawuan

e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).

6. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)

e) Semarang - Solo - Ngawi

f) Semarang - Demak

g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten

h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).

7. Jawa Timur:

a) Surabaya - Gempol

b) Surabaya - Gresik

c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

Baca Juga: Belum Dapat BPNT Desember 2024? Ikuti Cara Ini Agar Bisa Cairkan Dana Rp400 Ribu Dari Pemerintah Untuk Tahun Depan

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Jalan Non-tol:

Hari Jumat, 20 Desember 2024 hingga Minggu, 22 Desember 2024, pada pukul 05.00 sampai 22.00 WIB

Hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Hari Kamis, 26 Desember 2024 hingga Minggu, 29 Desember 2024, mulai pukul 05.00 - 22.00.

Hari Rabu, 1 Januari 2025, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Daftar Ruas Jalan Non-tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:

a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;

b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau

c) Medan - Berastagi

d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sarolangun - Padang;

b) Jambi - Tebo - Padang;

c) Jambi - Sengeti - Padang

d) Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

Baca Juga: Saksikan! Kolaborasi Epik Antara Slank, NDX AKA, Feel Koplo hingga Idgitaf di JIEXPO Kemayoran pada 4 Januari 2025, Segini Harga Tiketnya

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b. Bandung - Sumedang - Majalengka

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:

a) Solo - Klaten - Yogyakarta;

b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d) Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

Baca Juga: Dari Hasil Rekonstruksi Agus Buntung, Inilah Cara yang Digunakan Tersangka Untuk Melecehkan Korban

11. Yogyakarta:

a) Yogyakarta - Wates

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang

c) Yogyakarta - Wonosari

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Adapun apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.