Heboh! Pj Gubernur DKI Perbolehkan ASN atau PNS Poligami Asal Dapat Izin Atasan, Begini Syarat Lengkap Sesuai Pergub No.2 Tahun 2025

AKURAT JAKARTA - Netizen dihebohkan dengan berita yang menyebutkan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk memiliki istri lebih dari satu alias poligami.
Izin tersebut diatur melalui Pergub No 2 tahun 2025. Pergub ini ditandatangani oleh Teguh pada 6 Januari 2025. Dalam Pergub tersebut diatur soal izin menikah dan bercerai di kalangan ASN Jakarta.
Dalam Pergub tersebut tercantum ketentuan bahwa ASN pria dapat memiliki istri lebih dari satu atau poligami, dengan syarat harus dapat izin dari pejabat berwenang atau atasannya.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).
Pergub itu juga memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan poligami tanpa izin atasan.
“ASN yang tidak memperoleh izin akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Namun demikian, ASN pria yang ingin berppoligami harus memenuhi beberapa alasan yang dapat dimaklumi.
Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan sejumlah alasan yang dapat digunakan ASN untuk mengajukan izin poligami, yaitu:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Selain itu, ASN yang ingin berpoligami juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti:
- Memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istri
- Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai keluarga
- Mampu bersikap adil
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
Pemprov Jakarta menyebut bahwa regulasi itu bertujuan menciptakan tertib administrasi dan menghindari pelanggaran aturan di lingkungan ASN. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

