Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin: Cek Syarat dan Biayanya!

Zainal Abidin | 21 April 2025, 09:36 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin: Cek Syarat dan Biayanya!

AKURAT JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (hari ini).

Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X milik TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Yuk! Rayakan Hari Kartini 2025 dengan Pasang Twibbon, Berikut 45 Linknya, Tinggal Pasang Photo Terbaik Kamu dan Sebar di Medsos

Warga bisa memanfaatkan fasilitas ini di beberapa titik yang telah ditentukan di lima kota administrasi Jakarta.

Berikut daftar lokasi layanan hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Baca Juga: Bukan Lagi 32 Persen, Tarif Trump untuk RI Tembus 47 Persen Khusus Barang Ini

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Plaza Balaikota Provinsi DKI Jakarta dan Medan Merdeka Selatan

Baca Juga: Tarif Impor RI Naik Jadi 47 Persen Tertinggi Se-ASEAN, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Jakarta Pusat: Parkiran Arion Mall, Jalan Pemuda, Rawamangun 

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli serta masing-masing satu lembar fotokopinya.

Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir perpanjangan dan menjalani tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Resmi Hapus Kelas BPJS, Diganti Sistem KRIS

Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah lewat, tidak bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling.

Pengajuan SIM baru harus dilakukan langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Laporkan Keluhan Lewat 13 Kanal Pengaduan Resmi Pemprov DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre lama di kantor pusat.

Tetap pastikan Anda datang lebih awal agar mendapat antrian lebih cepat dan siapkan seluruh dokumen dengan lengkap.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.