Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin: Cek Syarat dan Biayanya!

AKURAT JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (hari ini).
Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X milik TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga bisa memanfaatkan fasilitas ini di beberapa titik yang telah ditentukan di lima kota administrasi Jakarta.
Berikut daftar lokasi layanan hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Baca Juga: Bukan Lagi 32 Persen, Tarif Trump untuk RI Tembus 47 Persen Khusus Barang Ini
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Plaza Balaikota Provinsi DKI Jakarta dan Medan Merdeka Selatan
Baca Juga: Tarif Impor RI Naik Jadi 47 Persen Tertinggi Se-ASEAN, Ini Dampaknya Bagi Indonesia
Jakarta Pusat: Parkiran Arion Mall, Jalan Pemuda, Rawamangun
Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli serta masing-masing satu lembar fotokopinya.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir perpanjangan dan menjalani tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Resmi Hapus Kelas BPJS, Diganti Sistem KRIS
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah lewat, tidak bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling.
Pengajuan SIM baru harus dilakukan langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Laporkan Keluhan Lewat 13 Kanal Pengaduan Resmi Pemprov DKI Jakarta, Berikut Daftarnya
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre lama di kantor pusat.
Tetap pastikan Anda datang lebih awal agar mendapat antrian lebih cepat dan siapkan seluruh dokumen dengan lengkap.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

