Jakarta

Pemerintah Indonesia Resmi Hapus Kelas BPJS, Diganti Sistem KRIS

Titania Isnaenin | 20 April 2025, 20:05 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Hapus Kelas BPJS, Diganti Sistem KRIS

 

AKURAT JAKARTA - Sistem kelas BPJS 1,2,3 akan resmi dihapuskan oleh pemerintah dan menggantinya dengan sistem KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa sistem ini akan mulai diterapkan pada Juni 2025 mendatang.

Baca Juga: Poin Usulan Indonesia ke AS Saat Negosiasi Tarif Trump

Dimana penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan yang setara tanpa membedakan kelas.

"Ini sebenarnya untuk mengangkat kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Lakukan Negosiasi Soal Tarif Trump, AS Justru Soroti Pembayaran QRIS dan GPN yang Dinilai Rugikan Negaranya

Budi menambahkan bahwa pelayanan ini akan memberikan perbaikan kualitas layanan kamar rawat inap yang semula berisi 6-8 pasien, kini hanya 4 pasien.

Tak hanya itu, fasilitas kamar mandi juga akan disediakan dimasing-masing kamar rawat inap sehingga pasien tidak perlu keluar untuk menggunakan kamar mandi sharing.

Baca Juga: Resmi! Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025, Ini Jadwal dan Lokasi Pertandingannya

"Yang tadinya tidak ada kamar mandi, mesti keluar sharing, nanti setiap kamar rawat inap ada kamar mandinya," ujarnya lagi.

Ia juga menjanjikan bahwa setiap kamar harus tersedia AC atau kipas angin untuk memberikan sirkulasi udara yang bagus. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.