Jakarta

Tak Penuhi 6 Syarat Ini, Hewan Kurban dari Luar Daerah Bisa Ditolak Dijual di Jakarta Barat

Zainal Abidin | 6 Mei 2025, 06:30 WIB
Tak Penuhi 6 Syarat Ini, Hewan Kurban dari Luar Daerah Bisa Ditolak Dijual di Jakarta Barat

AKURAT JAKARTA - Jelang Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menegaskan bahwa ada prosedur ketat terkait masuknya hewan kurban dari luar daerah.

Bagi para pedagang yang ingin menjual hewan kurban di wilayah Jakarta Barat, pemenuhan syarat-syarat administratif dan kesehatan hewan menjadi kewajiban utama.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama bagi pedagang luar daerah adalah memperoleh surat rekomendasi pengasuhan hewan kurban dari pemerintah provinsi asal.

Baca Juga: Efisiensi Ibadah Haji, Indonesia Segera Bangun Permukiman Jemaah di Arab Saudi

Proses ini menjadi gerbang awal untuk memastikan bahwa hewan yang dibawa ke ibu kota sudah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

"Kemudian dia mengajukan rekomendasi pengeluaran kepada POV (Pejabat Otoritas Veteriner) dari daerah asal, misalnya dari Lampung. Nanti, mereka mengajukan surat kesehatan, keterangan kesehatan hewannya dari dokter hewan Lampung," ujar Novy di Jakarta, Senin.

Selain membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal, para pedagang juga diwajibkan untuk mendaftarkan data-data terkait hewan tersebut ke dalam sistem nasional yakni iSIKHNAS.

Baca Juga: Wisuda Dilarang, Ratusan Siswa SMK Ini Pilih Rayakan Kelulusan dengan Panggil Damkar, Sederhana tapi berkesan

Sistem ini berfungsi sebagai alat pelacak sekaligus pengawas lalu lintas dan pemotongan hewan kurban di Indonesia.

Setelah sampai di Jakarta, hewan-hewan tersebut akan diperiksa ulang oleh petugas dari Dinas KPKP bersama dokter hewan setempat.

"Setelah itu, nanti masuk petugas kami memeriksa nih di lapangan, kita tanya ada nggak SKKH-nya yang dari daerah asal," ungkap Novy. Jika dokumen lengkap, akan dilakukan pertukaran SKKH dengan yang dikeluarkan dari Jakarta.

Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Berikut ini Harga Sapi Kurban 2025 di Jabodetabek yang Bikin Kaget

Langkah ini diambil demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang hendak membeli hewan kurban.

Novy juga mengimbau warga agar teliti dan hanya membeli hewan kurban yang memiliki label atau tanda sehat dari dokter hewan.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menambahkan bahwa seluruh lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban akan diawasi ketat agar sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Jadwal dan Besarannya Disini

"Insya Allah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," ujar Uus.

Berikut 6 syarat penting bagi pedagang hewan kurban dari luar daerah:

  1. Mendapat surat rekomendasi dari Pemprov asal.
  2. Mengajukan izin pengeluaran hewan ke POV.
  3. Memastikan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan daerah.
  4. Input data hewan ke sistem iSIKHNAS.
  5. Pemeriksaan ulang di Jakarta oleh KPKP dan dokter hewan.
  6. Penerbitan ulang SKKH dari Jakarta.

(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.