Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Jadwal dan Besarannya Disini

AKURAT JAKARTA - Berikut ini adalah jadwal pencairan gaji ke13 bagi para PNS sebagai bantuan biaya tambahan dari pemerintah.
Melansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), gaji ke 13 akan cair pada awal tahun ajaran baru.
Dimana Presiden Probowo Subianto menjelaskan akan membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.
Baca Juga: Turun Lagi 4 Hari Beruntun, Segini Harga Emas Per Gram pada Minggu Ini
Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam PP tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Dengan adanya pembayaran gaji 13 tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian PNS.
Baca Juga: Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos, Menko PM: Tidak Boleh Buat Aturan Sendiri
Adapun perolehan gaji ke 13 juga tentu disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir saat aktif bekerja.
Berikut ini adalah taksiran per golongannya berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I:
IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Vasektomi Tidak Boleh Dipertukarkan Dengan Bansos
Golongan II:
IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800.
Baca Juga: MUI Jawa Barat Sebut Hukum Vasektomi Haram
Golongan III:
IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
IIIB: Rp1.748.096 - Rp 3.709.104
IIIC: Rp1.748.096 - Rp 3.866.016
IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









