Ahli Hukum Pidana di Sidang MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, Karena Bekerja dengan Itikad Baik dan Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik

AKURAT JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Dr. Albert Aries, menegaskan bahwa wartawan layak mendapatkan imunitas terbatas.
Hal tersebut disampaikan Albert Aries dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (10/11/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Prof. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Pemohon.
Sidang juga dihadiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait.
Selain menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Albert Aries, sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan saksi jurnalis Moh. Adimaja.
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai Pasal 8 UU Pers belum memberi perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan, dan masih bersifat multitafsir.
Dalam kesaksiannya, Dr. Albert Aries menilai bahwa Pasal 8 UU Pers sebaiknya dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan.
Menurutnya, jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas.
Imunitas terbatas serupa diberikan juga kepada profesi lain seperti advokat, notaris, atau anggota BPK.
Baca Juga: Legislator Golkar Dorong Budidaya Maggot, Sebut Mampu Kurangi Pengiriman 8.000 Ton Sampah Harian
Jika wartawan menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai kode etik, maka ia tidak sepatutnya dikenai tindakan kepolisian atau gugatan perdata.
"Perlindungan ini bukan bentuk impunitas, tetapi jaminan agar pers bisa berfungsi secara bebas dan bertanggung jawab,” ujar Albert Aries di ruang sidang MK.
Albert juga mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi wartawan.
Seperti perkara Bambang Harymurti (Tempo) dan Supratman (Rakyat Merdeka), yang pernah diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung, karena dianggap melaksanakan fungsi jurnalistik yang sah.
Namun, menurutnya, banyak jurnalis di daerah tidak seberuntung itu karena masih menghadapi kriminalisasi atau kekerasan saat bekerja.
Baca Juga: Dulu Pasti Naik, Kini Gubernur Pramono Bimbang Soal Kenaikan Tarif Transjakarta Jadi Rp 5.000
Saksi Jurnalis: Kekerasan dan Intimidasi Masih Terjadi
Sementara saksi Pemohon, Moh. Adimaja, jurnalis foto, menceritakan pengalaman pribadi ketika mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta.
"Saya dipukuli, diintimidasi, kamera saya direbut dan dipaksa menghapus gambar. Semua terjadi saat saya meliput sesuai prosedur jurnalistik,” ungkapnya di depan majelis hakim.
Ia mengaku belum merasakan perlindungan hukum yang nyata dari Pasal 8 UU Pers, bahkan setelah kejadian itu tidak ada tindak lanjut hukum yang melindungi dirinya sebagai wartawan.
“Pertanyaan saya, perlindungan itu untuk institusi medianya atau untuk profesinya sebagai jurnalis?” ujarnya retoris.
Baca Juga: Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Honduras 2-1 di Piala Dunia U-17 2025
Majelis Hakim: Imunitas Wartawan Tidak Absolut
Menanggapi pendapat ahli, Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat mengingatkan bahwa imunitas profesi wartawan tidak boleh bersifat absolut.
"Dalam era post-truth ini, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Karena itu, syarat itikad baik harus menjadi tolok ukur utama dalam perlindungan wartawan,” tegas Arief.
Majelis menilai penting memastikan perlindungan hukum berjalan seimbang — wartawan terlindungi, tetapi publik tetap mendapat informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
PWI Pusat: Negara Harus Hadir Nyata
Hadir mewakili pihak terkait, PWI Pusat dipimpin Anrico Pasaribu (Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum) bersama Edison Siahaan, Jimmy Endey, Akhmad Dani, Rinto Hartoyo Agus, Achmad Rizal dan B Hersunu.
Dalam keterangannya, PWI menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif.
Baca Juga: Toyota Kijang Innova Reborn Model 2025: Berubah Banyak dan Jauh Lebih Modern dengan Fitur Baru
PWI menilai bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional, namun pelaksanaannya masih lemah di tingkat penegakan hukum.
"Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara. Bukan hanya tanggung jawab moral atau administratif,” ujar Anrico usai sidang.
PWI juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam membangun mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

