Jakarta

Kapolda Banten Bakal Tindak Tegas Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 73 Tahun 2025

Sastra Yudha | 27 Desember 2025, 11:13 WIB
Kapolda Banten Bakal Tindak Tegas Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 73 Tahun 2025

AKURAT JAKARTA - Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru 2026.

Kebijakan larangan pesta kembang api itu dikeluarkan untuk menjaga ketertiban serta menumbuhkan kepedulian sosial kepada korban bencana di Sumatera.

Seiring dengan Surat Edaran Gubernur, Polda Banten bakal menindak tegas siapapun yang menggelar pesta kembang api di malam tahun baru 2026.

Baca Juga: Warga Jakarta Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Petir Sepanjang Sabtu Ini

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengatakan bahwa pihaknya sudah membangun komunikasi dengan panitia yang menyelenggarakan perayaan malam Tahun Baru 2026.

"Harapan kita, semua panitia mengerti untuk tidak ada kembang api. Sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita imbau supaya mereka tertib," kata Irjen Hengki, Jumat (26/12/2025).

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan menindak pihak yang menggelar pesta kembang api atau petasan.

"Akan kita peringatkan, jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas," tegasnya.

Iren Hengki berharap, masyarakat menggelar acara yang menumbuhkan keprihatinan dan kepedulian kepada korban bencana di Sumatera.

"Acara malam Tahun Baru bisa diisi dengan doa bersama dan kegiatan serupa lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Nottingham Forest vs Manchester City di Premier League, 27 Desember 2025: Ujian Berat Tricky Trees di City Ground

Imbauan tersebut, lanjut Irjen Hengki, telah disampaikan kepada panitia penyelenggara pesta akhir tahun, seperti di hotel-hotel, tempat wisata, maupun masyarakat di alun-alun.

"Kita mengajak untuk tidak merayakan tahun baru dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, mushala, maupun tempat lain," katanya.

Sebelumnya Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan pelarangan pesta kembang api selama perayaan Tahun Baru 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada tanggal 24 Desember 2025.

Baca Juga: Untung Berlipat Pake Suzuki Carry Pick Up 2026! Desain Sporty, Mesin 4 Silinder Super Kuat & Kapasitas Bak Paling Besar di Kelasnya

"Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026," ujarnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.