Jakarta

Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan yang Berlaku Mulai Januari 2026, Ini Rinciannya

Sastra Yudha | 2 Januari 2026, 10:00 WIB
Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan yang Berlaku Mulai Januari 2026, Ini Rinciannya

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelanggan lisrik non-subsidi maupun pelanggan subsidi. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) tidak menaikkan tarif listrik.

Tarif listrik per kWh untuk 13 pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan atau tahun sebelumnya.

Tarif listrik yang berlaku pada bulan Januari 2026 ini masih sama seperti tarif listrik PLN pada akhir tahun 2025 lalu.

Baca Juga: Warga Tangerang Siap-siap! Stasiun Jatake Bakal Beroperasi Mulai Januari 2026, Layani Penumpang KRL Lintas Tanah Abang - Rangkasbitung

Pun dengan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, juga tidak mengalami kenaikan. Tidak berubah dan tetap mendapat subsidi listrik.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perlu diketahui, Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan (triwulan) sekali.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Biasanya perubahan tarif listrik baru akan terjadi jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Bukan Hanya Vitamin C, Ini 4 Manfaat Tersembunyi Jeruk untuk Tubuhmu

Untuk tarif listrik di triwulan I Tahun 2026 ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," jelas Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan tertulis belum lama ini.

"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," sambungnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Sate: 5 Tempat Legendaris yang Tetap Diburu di Jakarta Timur

Berikut Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi pada Januari 2026:

1.⁠ ⁠Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

3.⁠ ⁠Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

4.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

5.⁠ ⁠Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

6.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.

7.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

8.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

9.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

10.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ini Launching Inovasi Digital Bernama PEDAS DIKIT, Apa Itu? Simak Info Lengkapnya

11.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

12.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

13.⁠ ⁠⁠Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian informasi seputar tarif listrik yang berlaku pada Januari 2026. Semoga bermanfaat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.