Jakarta

Asyik! KJP Plus Tahap I Tahun 2026 Sudah Cair ke 707.477 Siswa, Berikut Rincian Per Jenjangnya

Laode Akbar | 6 Maret 2026, 15:23 WIB
Asyik! KJP Plus Tahap I Tahun 2026 Sudah Cair ke 707.477 Siswa, Berikut Rincian Per Jenjangnya
KJP Plus Tahap I tahun 2026 sudah mulai cair.

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.

Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pada penyaluran tahap I tahun 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.620.226.200.366 untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan para peserta didik penerima KJP Plus.

Baca Juga: Prediksi Skor Osasuna vs Mallorca di La Liga, 7 Maret 2026: Tuan Rumah Incar Momentum Kebangkitan

Penyaluran dana KJP Plus tahap I tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Maret 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan pendidikan serta memenuhi kebutuhan dasar belajar mereka.

"Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap para peserta didik terus bersemangat belajar, meningkatkan prestasi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga secara berkala melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima agar bantuan pendidikan KJP Plus dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Safari Ramadhan Golkar DKI, Syafi Djohan: Sarana Berbagi Kebahagiaan

Adapun rincian pencairan KJP Plus tahap 1 Tahun 2026 untuk bulan Januari 2026 sebagau berikut:

1. SD/SDLB/MI

- Dana personal per bulan: Rp 250.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000

- Jumlah penerima: 340.658

2. SMP/SMPLB/MTs

- Dana personal per bulan: Rp 300.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000

- Jumlah penerima: 190.449

Baca Juga: Prediksi Skor Celta Vigo vs Real Madrid di La Liga, 7 Maret 2026: Ujian Berat Los Blancos di Balaidos

3. SMA/SMALB/MA

- Dana personal per bulan: Rp 420.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000

- Jumlah penerima: 61.205

4. SMK

- Dana personal per bulan: Rp 450.00

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000

- Jumlah penerima: 112.501

5. PKBM

- Dana personal per bulan: Rp 300.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -

- Jumlah penerima: 2.664

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 93: Dua Orang Tewas

Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.

Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Bagi penerima baru memerlukan proses :

1. Bank Jakarta membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.

2. Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.

3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow Instagram @disdikdki dan @upt.p4op. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.