Sempat Dikaji Ulang, Pemprov DKI Akhirnya Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.
Langkah ini ditegaskan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Hal ini sekaligus menjawab rencana evaluasi kebijakan yang sempat diwacanakan sebelumnya.
Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta dinilai konsisten dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan insentif fiskal tersebut mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Menurut Lusiana, insentif ini merupakan bagian dari upaya mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Ibu Kota, sekaligus mengurangi dampak pencemaran udara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap diberlakukan.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan," kata Syafrin.
Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Hal itu perlu didukung oleh penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur kebijakan penyesuaian aturan bagi kendaraan listrik menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan baru akan dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan.
Menurutnya, selama ini kendaraan listrik telah mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan pajak hingga pengecualian aturan ganjil-genap.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 tahun 2026, Pemprov DKI kini memiliki dasar untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kedua, berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








