Incar Pengendara Sengaja Tutup Pelat Nomor demi Hindari ETLE, Korlantas Polri Bakal Gelar Razia Besar-Besaran Mulai 8 Juni 2026

AKURAT JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 dalam waktu dekat.
Target utama dalam razia besar-besaran kali ini adalah pengendara yang sengaja menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Fenomena penutupan pelat nomor, khususnya pada sepeda motor, belakangan ini kian marak untuk menghindari kamera ETLE.
Menanggapi tindakan nakal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan turun tangan secara tegas di lapangan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, tepatnya mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujar Kombes Pol. Aries Syahbudin, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Simak 3 Cara Sederhana Agar Anak Tidak Malas Bergerak
Fokus Pelanggaran Operasi Patuh 2026
Pihak kepolisian akan fokus menindak segala jenis pelanggaran yang dinilai menghambat efektivitas sistem kamera ETLE.
Beberapa manipulasi tanda nomor kendaraan yang menjadi incaran utama meliputi:
Pelat nomor kendaraan yang dicopot.
Pelat nomor yang tidak dipasang.
Pelat nomor yang ditutup sebagian.
Pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker dan cat.
Menurut Aries, jenis pelanggaran di atas menjadi perhatian serius karena mengaburkan data kendaraan.
Alhasil, kamera ETLE kesulitan membaca dokumen kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2026: Misi Pertahankan Gelar Juara
Skema Tilang dan Sanksi di Lapangan
Meski mengandalkan teknologi digital, polisi tetap menyiagakan personel untuk tilang manual. Beberapa pelanggaran berat seperti melawan arus tetap akan ditindak langsung menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lokasi.
Secara keseluruhan, Korlantas Polri menerapkan kombinasi tiga metode penindakan dengan rincian komposisi sebagai berikut:
60 Persen penindakan berbasis tilang elektronik (ETLE)
30 Persen penindakan lewat tilang konvensional (manual).
10 Persen teguran simpatik kepada pengendara.
"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," pungkas Aries.
Baca Juga: Rahasia Mengolah Daging Sapi Supaya Cepat Empuk, Ternyata Tidak Harus Pakai Presto
Bagi Anda para pengguna jalan, pastikan kelengkapan surat kendaraan dan pasang pelat nomor sesuai standar regulasi demi mendukung keselamatan bersama serta menghindari sanksi tilang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

