Jakarta

Incar Pengendara Sengaja Tutup Pelat Nomor demi Hindari ETLE, Korlantas Polri Bakal Gelar Razia Besar-Besaran Mulai 8 Juni 2026

M Rahman Akurat | 29 Mei 2026, 08:59 WIB
Incar Pengendara Sengaja Tutup Pelat Nomor demi Hindari ETLE, Korlantas Polri Bakal Gelar Razia Besar-Besaran Mulai 8 Juni 2026
Ilustrasi - Razia kendaraan

AKURAT JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 dalam waktu dekat.

Target utama dalam razia besar-besaran kali ini adalah pengendara yang sengaja menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Fenomena penutupan pelat nomor, khususnya pada sepeda motor, belakangan ini kian marak untuk menghindari kamera ETLE.

Baca Juga: Ini Identitas Dua WNI Terseret Riset Ilmiah Palsu Berskala Internasional, Ternyata Alumni Universitas Top di Jogja

Menanggapi tindakan nakal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan turun tangan secara tegas di lapangan.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, tepatnya mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujar Kombes Pol. Aries Syahbudin, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Simak 3 Cara Sederhana Agar Anak Tidak Malas Bergerak

Fokus Pelanggaran Operasi Patuh 2026

Pihak kepolisian akan fokus menindak segala jenis pelanggaran yang dinilai menghambat efektivitas sistem kamera ETLE.

Beberapa manipulasi tanda nomor kendaraan yang menjadi incaran utama meliputi:

  • Pelat nomor kendaraan yang dicopot.

  • Pelat nomor yang tidak dipasang.

  • Pelat nomor yang ditutup sebagian.

  • Pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker dan cat.

Menurut Aries, jenis pelanggaran di atas menjadi perhatian serius karena mengaburkan data kendaraan.

Alhasil, kamera ETLE kesulitan membaca dokumen kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2026: Misi Pertahankan Gelar Juara

Skema Tilang dan Sanksi di Lapangan

Meski mengandalkan teknologi digital, polisi tetap menyiagakan personel untuk tilang manual. Beberapa pelanggaran berat seperti melawan arus tetap akan ditindak langsung menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lokasi.

Secara keseluruhan, Korlantas Polri menerapkan kombinasi tiga metode penindakan dengan rincian komposisi sebagai berikut:

  • 60 Persen penindakan berbasis tilang elektronik (ETLE)

  • 30 Persen penindakan lewat tilang konvensional (manual).

  • 10 Persen teguran simpatik kepada pengendara.

"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," pungkas Aries.

Baca Juga: Rahasia Mengolah Daging Sapi Supaya Cepat Empuk, Ternyata Tidak Harus Pakai Presto

Bagi Anda para pengguna jalan, pastikan kelengkapan surat kendaraan dan pasang pelat nomor sesuai standar regulasi demi mendukung keselamatan bersama serta menghindari sanksi tilang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.