Bukan Sekadar Etika, Kasus Dokter Hina Pasien BPJS Juga Mengungkap Fenomena Psikologi Ini

AKURAT JAKARTA - Kasus tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial memicu kemarahan publik.
Namun, di balik polemik etik profesi dan ancaman sanksi, terdapat fenomena psikologi yang menarik untuk dipahami, yakni dehumanisasi, kondisi ketika seseorang mulai memandang orang lain bukan sebagai manusia yang memiliki perasaan, melainkan sekadar objek atau kategori tertentu.
Fenomena tersebut menjadi sorotan setelah unggahan bernada merendahkan terhadap pasien BPJS beredar luas.
Reaksi masyarakat bukan hanya muncul karena isi komentar tersebut, tetapi juga karena korban yang diceritakan disebut harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu membuat publik mempertanyakan empati tenaga kesehatan sekaligus kualitas pelayanan yang diterima pasien.
Dalam psikologi, dehumanisasi terjadi ketika seseorang secara tidak sadar mengurangi nilai kemanusiaan orang lain.
Akibatnya, rasa iba dan kepedulian ikut menurun.
Orang yang mengalami kondisi ini lebih mudah memberikan komentar yang merendahkan, mengabaikan penderitaan orang lain, atau menganggap suatu kelompok memiliki nilai yang lebih rendah dibanding kelompok lain.
Kasus ini juga dapat dijelaskan melalui online disinhibition effect, yaitu kecenderungan seseorang bertindak lebih berani, kasar, atau impulsif ketika berada di media sosial dibandingkan saat berinteraksi secara langsung.
Jarak yang diciptakan oleh layar membuat seseorang merasa lebih bebas mengungkapkan emosi tanpa memikirkan dampak psikologis terhadap orang lain maupun konsekuensi terhadap dirinya sendiri.
Baca Juga: Banyak yang Hafal Liriknya, Tapi Tahukah Kamu Makna 5 Lagu Nasional Ini?
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menilai terdapat tiga persoalan besar yang harus menjadi perhatian.
Selain sikap dokter yang dinilai tidak menunjukkan empati, ia juga menyoroti dugaan keterlambatan pelayanan yang menyebabkan pasien meninggal dunia dan kemungkinan adanya diskriminasi terhadap pasien BPJS dibandingkan pasien non-BPJS.
Menurut Slamet, tindakan oknum tenaga kesehatan tersebut merupakan pelanggaran etika profesi.
Ia menegaskan bahwa tim yang terdiri dari IDI, Kementerian Kesehatan, dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan melakukan investigasi untuk menentukan tingkat pelanggaran sekaligus sanksi yang sesuai.
Di sisi lain, Pengurus IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, mengingatkan bahwa komentar negatif terhadap pasien di media sosial tidak hanya melukai individu yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter secara keseluruhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








