Jakarta

Sisa 5 Hari Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Segera Berakhir, Cek Syarat dan Cara Bayar Lewat HP

M Rahman Akurat | 26 Agustus 2026, 10:46 WIB
Sisa 5 Hari Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Segera Berakhir, Cek Syarat dan Cara Bayar Lewat HP
Program pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2026

AKURAT JAKARTA — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta menyisakan waktu lima hari lagi. Kebijakan keringanan pajak ini akan resmi berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, momentum ini menjadi kesempatan langka yang belum tentu kembali berulang pada tahun depan.

Kesempatan Langka, Tahun Depan Belum Tentu Ada

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026.

Pemerintah daerah telah membebaskan sanksi administratif secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak Juni 2026.

Baca Juga: Mengulik Toyota Land Cruiser 300 HEV: SUV Mewah Berdesain Kekar Garang, Performa Parallel Hybrid yang Tetap Responsif di Medan Apapun

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan sinyal kuat bahwa program penghapusan denda seperti ini tidak menjamin akan diadakan lagi pada periode berikutnya.

Ia mengimbau seluruh warga Jakarta untuk segera melunasi kewajibannya sebelum batas waktu habis atau berakhir.

"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," ujar Pramono beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemasok Sabu Sudah Diketahui, Artis Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Penjara Tak Membuatnya Jera

Keuntungan Pemutihan Pajak Jakarta 2026

Melalui program pemutihan ini, wajib pajak diuntungkan oleh beberapa kemudahan, antara lain:

  • Bebas Denda 100%: Penghapusan bunga atau denda keterlambatan untuk PKB dan BBNKB.

  • Proses Otomatis (Secara Jabatan): Wajib pajak tidak perlu menulis surat permohonan atau mengurus administrasi tambahan untuk menghapus denda.

  • Bebas Antre di Samsat: Pengurusan bisa dilakukan sepenuhnya secara daring.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.