Dua Warga Gugat TikTok dan Tokopedia Rp1,2 Triliun, 4 Lembaga Negara Ikut Diseret

AKURAT JAKARTA - Gugatan perwakilan kelompok atau class action senilai Rp1,2 triliun terhadap TikTok Pte. Ltd. dan PT Tokopedia memasuki proses awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, perkara ini tidak hanya melibatkan dua perusahaan teknologi tersebut.
Ada empat instansi negara yang turut dicantumkan dalam gugatan.
Keberadaan sejumlah lembaga pemerintah dalam perkara ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian, terutama karena nilai sengketa yang diajukan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
Berdasarkan penelusuran redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL per Senin, 24 Agustus 2026.
Dua warga, M Nurul Anwar dan Ari Rahmad Afandi, tercatat sebagai pihak penggugat.
Keduanya menunjuk Hefi Irawan sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
TikTok Pte. Ltd. dan PT Tokopedia menjadi pihak tergugat.
Namun, gugatan juga mencantumkan empat pihak lain sebagai turut tergugat, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Komisi VII DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya memperhadapkan penggugat dengan perusahaan pengelola platform digital, tetapi juga membawa sejumlah institusi negara ke dalam perkara yang kini diproses di pengadilan.
Nilai gugatan yang diajukan pun tidak kecil. Angkanya tercatat mencapai Rp1.212.856.398.800, atau sekitar Rp1,2 triliun.
Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam perkara ini.
Namun, untuk mengetahui secara lebih rinci tuntutan yang diajukan penggugat, publik masih harus menunggu karena rincian petitum gugatan belum ditampilkan dalam sistem SIPP PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, dokumen surat gugatan diketahui telah ditandatangani pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Napoli vs Bodo/Glimt di UCL, 21 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Tengah Ancaman Kejutan Tim Norwegia
- 8Prediksi Skor FC Porto vs PSV Eindhoven di UCL, 21 Oktober 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman bagi Tim Tamu
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





