Status PPPK Paruh Waktu Mulai Berubah, 1.147 Pegawai Kini Jadi Penuh Waktu

AKURAT JAKARTA - Peralihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu mulai menunjukkan hasil nyata.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.147 pegawai telah berhasil menjalani proses perubahan status tersebut.
Angka ini menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa skema pengangkatan PPPK paruh waktu menuju status penuh waktu tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
Prosesnya telah berjalan dan sejumlah pegawai sudah memperoleh status baru di instansi tujuan.
Namun, ada satu bagian dari proses tersebut yang berpotensi menimbulkan salah persepsi.
Pegawai yang ingin beralih menjadi penuh waktu harus berpindah ke instansi baru.
Sebelum perpindahan itu dilakukan, mereka diwajibkan menyelesaikan proses pengunduran diri secara administratif dari instansi asal.
Sekilas, prosedur tersebut dapat terlihat seperti pegawai benar-benar meninggalkan statusnya sebagai aparatur pemerintah.
Padahal, pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari mekanisme perpindahan administrasi.
Setelah proses tersebut selesai, pegawai tidak kehilangan status kepegawaiannya.
Baca Juga: PTKIN Targetkan 10 Fakultas Kedokteran, Calon Dokter Tak Hanya Dibekali Ilmu Medis
Mereka justru melanjutkan pekerjaan di instansi baru dengan status sebagai pegawai penuh waktu.
Dengan demikian, pengunduran diri dari instansi lama dalam konteks ini tidak bisa langsung dimaknai sebagai keluar dari sistem pemerintahan.
Prosedur tersebut diperlukan agar perpindahan status dan instansi dapat diproses secara resmi.
Perubahan tersebut juga membawa konsekuensi baru bagi pegawai.
Setelah resmi ditempatkan di instansi baru, hak dan kewajiban sebagai pegawai penuh waktu akan melekat pada instansi tempat mereka bertugas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 8Prediksi Skor Club Brugge vs RC Lens di UCL, 22 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Usai Kejutan di San Siro
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




