Bukan Cuma Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis Juga Berlaku di MI, MTs, dan MA

AKURAT JAKARTA - Kebijakan pendidikan gratis yang didorong pemerintah tidak hanya menyasar sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Madrasah negeri di bawah Kementerian Agama juga masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pendidikan gratis yang berlaku di sekolah negeri juga diterapkan pada madrasah negeri, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
"Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri," ujar Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas mengenai penyediaan pendidikan negeri gratis di Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Penegasan tersebut membuat kebijakan pendidikan gratis memiliki cakupan yang lebih luas.
Peserta didik di satuan pendidikan negeri tidak hanya berada di sekolah umum, tetapi juga madrasah yang dikelola pemerintah melalui Kemenag.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmen pemerintah menyediakan layanan pendidikan gratis bagi peserta didik pada jenjang dasar dan menengah.
Kebijakan tersebut juga mencakup taman kanak-kanak.
Pembiayaan pendidikan gratis tersebut salah satunya didukung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
BOS digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional satuan pendidikan, sedangkan PIP ditujukan bagi murid dari keluarga yang tidak mampu.
Baca Juga: Perpusnas Ubah Naskah Kuno Jadi Komik, Biar Sejarah Nusantara Tak Makin Jauh dari Anak
"Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu," kata Mu'ti.
Selain kebutuhan operasional, dana BOS juga dapat digunakan untuk membayar guru non-ASN di sekolah negeri.
Pemerintah menetapkan hingga 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan pembayaran guru non-ASN.
Sementara itu, gaji guru PNS di sekolah negeri berasal dari pemerintah pusat.
Guru PPPK juga akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 3Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 4Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di UNL, 25 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Seret Gol
- 5Prediksi Skor Namibia vs Republik Kongo di Kualifikasi Piala Afrika, 24 September 2026: Duel Sengit di Botswana
- 6Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di UNL, 25 September 2026: Erling Haaland Berpeluang Putus Dominasi Tim Tamu
- 7Lowongan Kerja di MRT Jakarta Tahun 2026: Buka 19 Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- 8Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UNL, 25 September 2026: Duel Sengit di Rajko Mitic
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






