Jakarta

KJMU Tahap II 2026 Buka Pendaftaran, Mahasiswa Harus Lolos Sejumlah Syarat Ini

Anggerhana Denni Rahmawati | 1 Oktober 2026, 17:45 WIB
KJMU Tahap II 2026 Buka Pendaftaran, Mahasiswa Harus Lolos Sejumlah Syarat Ini
KJMU tahap II 2026 resmi dibuka. - www.jakarta.go.id

AKURAT JAKARTA - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 resmi dibuka mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

Program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini menyasar mahasiswa asal Jakarta yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp9 juta per semester.

Dana tersebut terdiri atas komponen biaya pendidikan yang disalurkan langsung kepada perguruan tinggi serta uang saku sebesar Rp750 ribu setiap bulan ke rekening mahasiswa.

Namun, bantuan tersebut tidak diberikan kepada seluruh mahasiswa asal Jakarta.

Calon penerima baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, akademik, hingga kriteria kelayakan ekonomi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima.

Salah satu syarat utama berkaitan dengan identitas dan domisili.

Pendaftar harus memiliki NIK DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta selama sedikitnya lima tahun berturut-turut.

Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berasal dari panti sosial.

Dari sisi pendidikan, terdapat batas waktu bagi calon penerima baru.

Baca Juga: Lolos Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026 Belum Tentu Aman, Ini Tahap Berikutnya

Pendaftar harus merupakan lulusan sekolah maksimal tiga tahun terakhir dan sedang berada paling tinggi di semester empat.

Persyaratan akademik juga dibedakan berdasarkan jenis perguruan tinggi.

Mahasiswa PTN harus memiliki indeks prestasi semester (IPS) minimal 2,75, sedangkan mahasiswa PTS diwajibkan memiliki IPS paling rendah 3,00.

Selain persyaratan tersebut, proses seleksi turut mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Sejumlah indikator kelayakan daerah diperhatikan, termasuk kepemilikan mobil, nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status orang tua sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.