Jakarta

Pendaftaran Pascasarjana IPB 2026 Dibuka, Biaya S2 hingga S3 Bisa Capai Puluhan Juta per Semester

Anggerhana Denni Rahmawati | 1 Oktober 2026, 19:15 WIB
Pendaftaran Pascasarjana IPB 2026 Dibuka, Biaya S2 hingga S3 Bisa Capai Puluhan Juta per Semester
Pendaftaran Pascasarjana IPB 2026 dibuka. - www.ipb.ac.id

AKKURAT JAKARTA - IPB University membuka penerimaan mahasiswa baru program Pascasarjana untuk tahun akademik 2026/2027.

Pendaftaran ini mencakup jenjang Magister, Magister Terapan, Doktor, hingga Profesi Insinyur.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal penerimaan IPB University.

Calon mahasiswa tidak perlu datang langsung ke kampus utama untuk menyelesaikan proses registrasi.

Pendaftaran dibuka mulai 28 September dan berlangsung hingga 11 Desember 2026.

Dalam periode tersebut, calon mahasiswa dapat memilih program studi serta jalur masuk sesuai dengan ketentuan yang tersedia.

IPB menyediakan empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Reguler, Jalur Khusus, Jalur Kerja Sama, dan Jalur Internasional.

Perbedaan jalur tersebut turut memengaruhi besaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang harus dibayarkan setiap semester.

Pada jenjang Magister, BPP Jalur Reguler berada pada kisaran Rp11 juta hingga Rp27 juta per semester.

Sementara itu, Jalur Khusus memiliki biaya sekitar Rp17 juta sampai Rp33 juta.

Baca Juga: Nyala Ainun, Penulis Cilik Tangsel yang Telah Melahirkan 9 Buku dan Sabet Berbagai Penghargaan

Bagi calon mahasiswa yang memilih Jalur Internasional pada jenjang S2, biaya semester berada pada rentang Rp40 juta hingga Rp45 juta.

Perbedaan biaya juga terlihat pada jenjang Doktor.

BPP Jalur Reguler berkisar Rp17 juta hingga Rp35 juta per semester, sedangkan Jalur Khusus berada pada rentang Rp22 juta sampai Rp40 juta.

Untuk program Doktor Jalur Internasional, biaya yang ditetapkan mencapai Rp44 juta hingga Rp50 juta per semester.

Sementara itu, program Profesi Insinyur Jalur Reguler memiliki BPP sekitar Rp13 juta hingga Rp14,5 juta per semester.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.