Jakarta

Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 dan S3 Tahun 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

M Rahman Akurat | 5 Oktober 2026, 11:39 WIB
Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 dan S3 Tahun 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) Kemenag RI.

AKURAT JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) resmi membuka pendaftaran program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) untuk mahasiswa jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3).

Program ini dirancang khusus untuk membantu mahasiswa pascasarjana dari berbagai latar belakang profesi di lingkungan Kemenag agar dapat menyelesaikan studinya tepat waktu.

Masa pendaftaran program strategis ini dibuka hingga 12 Oktober 2026. Bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi di alamat beasiswa.kemenag.go.id/bantuan-penyelesaian-pendidikan-bpp/.

Baca Juga: Tinjau Kebakaran di Menteng Atas, Legislator Golkar Basri Baco Dorong Mobil Pemadam Ada di Tiap Kelurahan

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memahami target penerima, persyaratan dokumen, hingga skema pelaporan bantuan berikut ini.

Target Penerima BPP S2 dan S3

Program BPP Kemenag 2026 ditujukan bagi mahasiswa pascasarjana aktif yang berprofesi sebagai:

• Pegawai Kemenag

• Dosen PNS maupun non-PNS

• Dosen ma'had aly

• Ustaz atau kiai

• Guru PNS maupun non-PNS

• Tenaga kependidikan

Baca Juga: Jetour T2 i-DM Siap Menunjang Aktivitas Jelajah Alam dengan Pintu Bagasi Swing dan Soket Listrik Bawaan

Syarat Pendaftaran Program BPP Kemenag

Berdasarkan informasi resmi dari Puspenma Kemenag, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3 pada jenjang S2 atau S3 dalam negeri.

  3. Menyertakan Surat Keterangan Hasil Studi (KHS) atau transkrip nilai akademik terbaru.

  4. Telah dinyatakan lulus seminar proposal tesis (untuk S2) atau disertasi (untuk S3).

  5. Memberikan lembar progres serta dokumen draf tesis atau disertasi.

  6. Menyertakan surat keterangan dari pembimbing tesis atau disertasi.

  7. Surat rekomendasi dari pimpinan Satuan Kerja (Satker) masing-masing.

  8. Pakta integritas bermeterai Rp10.000.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.