Lulusan Baru Wajib Tahu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah

AKURAT JAKARTA - Bagi pencari kerja, proses mendapatkan pekerjaan bukan hanya soal lolos seleksi.
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sejak tahap melamar, termasuk dokumen yang diminta perusahaan dan persyaratan dalam lowongan kerja.
Kini, perlindungan terhadap pencari kerja diperkuat melalui Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan (UU Pelindungan Ketenagakerjaan) yang baru disahkan.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah larangan perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan ketentuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” kata Yassierli.
Ketentuan ini menjadi penting bagi pencari kerja, terutama lulusan baru SMA/SMK, D3, hingga S1 yang sedang memasuki dunia kerja.
Ijazah bukan alat untuk mengikat pekerja
Praktik meminta atau menahan ijazah selama bekerja sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang dihadapi sebagian pencari kerja.
Dengan aturan baru tersebut, perusahaan tidak lagi dapat menjadikan ijazah atau dokumen pribadi sebagai alat untuk mengikat pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan.
Padahal, larangan penahanan ijazah sebenarnya sudah pernah disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Masuknya ketentuan tersebut dalam UU memberikan posisi hukum yang lebih kuat bagi perlindungan pencari kerja.
Namun, perlindungan baru tidak berhenti pada persoalan ijazah.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mempertegas prinsip nondiskriminasi sejak seseorang mencari pekerjaan.
Syarat lowongan kerja juga tak boleh sembarangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 6Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 7Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



