Jakarta

Lulusan Baru Wajib Tahu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Anggerhana Denni Rahmawati | 7 Oktober 2026, 19:15 WIB
Lulusan Baru Wajib Tahu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah
Perusahaan kini tak bisa sembarangan tahan ijazah para pekerjanya. - Istimewa

AKURAT JAKARTA - Bagi pencari kerja, proses mendapatkan pekerjaan bukan hanya soal lolos seleksi.

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sejak tahap melamar, termasuk dokumen yang diminta perusahaan dan persyaratan dalam lowongan kerja.

Kini, perlindungan terhadap pencari kerja diperkuat melalui Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan (UU Pelindungan Ketenagakerjaan) yang baru disahkan.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah larangan perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan ketentuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” kata Yassierli.

Ketentuan ini menjadi penting bagi pencari kerja, terutama lulusan baru SMA/SMK, D3, hingga S1 yang sedang memasuki dunia kerja.

Ijazah bukan alat untuk mengikat pekerja

Praktik meminta atau menahan ijazah selama bekerja sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang dihadapi sebagian pencari kerja.

Dengan aturan baru tersebut, perusahaan tidak lagi dapat menjadikan ijazah atau dokumen pribadi sebagai alat untuk mengikat pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan.

Baca Juga: Tata Letak Ruang Baris Kedua Jetour T2 i-DM Dirancang Super Lega, Paduan Desain Jok Tebal dan Ergonomis Bikin Penumpang Betah Seharian

Padahal, larangan penahanan ijazah sebenarnya sudah pernah disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Masuknya ketentuan tersebut dalam UU memberikan posisi hukum yang lebih kuat bagi perlindungan pencari kerja.

Namun, perlindungan baru tidak berhenti pada persoalan ijazah.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mempertegas prinsip nondiskriminasi sejak seseorang mencari pekerjaan.

Syarat lowongan kerja juga tak boleh sembarangan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.