Jakarta

KJP Plus Tahap II 2026 Cair, tapi Batas Uang Tunai yang Boleh Digunakan Siswa hanya 100 Ribu

Anggerhana Denni Rahmawati | 9 Oktober 2026, 07:30 WIB
KJP Plus Tahap II 2026 Cair, tapi Batas Uang Tunai yang Boleh Digunakan Siswa hanya 100 Ribu
Dana KJP Plus 2026 punya batas penggunaan tunai.

AKURAT JAKARTA - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang 1 mulai disalurkan secara bertahap sejak 5 Oktober 2026.

Namun, penerima perlu memperhatikan satu aturan penting dalam penggunaannya: dana tunai yang dapat digunakan maksimal Rp100.000 per bulan.

Aturan tersebut berlaku di tengah penyaluran KJP Plus kepada 661.209 penerima dari jenjang SD hingga SMA/SMK serta peserta didik PKBM.

Dengan nominal bantuan yang berbeda-beda di setiap jenjang, tidak seluruh dana yang diterima dapat digunakan dalam bentuk uang tunai.

Informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang 1 disampaikan melalui akun Instagram resmi @upt.p4op.

Dana yang disalurkan merupakan alokasi untuk Agustus 2026 dan pencairannya dilakukan secara bertahap.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang 1 untuk alokasi bulan Agustus 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Oktober 2026,” demikian informasi tersebut.

Hanya Rp100 Ribu yang Bisa Digunakan Tunai

Salah satu hal yang perlu diperhatikan penerima KJP Plus adalah mekanisme penggunaan bantuan.

Dalam ketentuannya, biaya yang dapat digunakan secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 setiap bulan.

Baca Juga: Sampah Jakarta ke Bantargebang Berkurang, Komisi D DPRD Minta Kompensasi Dievaluasi

Sementara itu, sisa dana KJP Plus digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Artinya, penerima yang mendapatkan bantuan lebih dari Rp100.000 per bulan tidak dapat serta-merta menarik seluruh nominal tersebut dalam bentuk uang tunai.

Dana lainnya tetap diarahkan untuk transaksi kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan program.

Aturan ini menjadi penting karena besaran bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.

Untuk siswa SD atau sederajat, misalnya, bantuan mencapai Rp250.000 per bulan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.