Cuma Sampai 31 Mei! Ini Syarat Aktivasi Rekening PIP 2025 agar Dana Tak Hangus

AKURAT JAKARTA - Sebuah berita baik datang untuk para siswa yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Aktivasi rekening PIP menjadi tahapan penting yang harus segera dilakukan agar bantuan pendidikan dari pemerintah ini tidak hangus begitu saja.
Dalam pengumuman resmi, aktivasi rekening bagi penerima PIP 2025 dijadwalkan mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2025.
Melewatkan tenggat waktu ini dapat menyebabkan dana PIP tidak bisa dicairkan, sehingga penting bagi para siswa dan wali untuk segera mengambil tindakan.
Menurut Sofiana, perwakilan dari pihak terkait, seluruh siswa penerima diminta segera mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan untuk melakukan aktivasi.
“Kami mengimbau agar seluruh siswa penerima segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Kelulusan Madrasah 2025 Resmi Dirilis Kemenag, Intip Daftarnya Berikut Ini
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan dana PIP dapat segera digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga pembayaran biaya penunjang pendidikan lainnya.
Adapun bank penyalur untuk program PIP tahun ini dibagi berdasarkan jenjang pendidikan.
Siswa dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilayani oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menggunakan layanan dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: Libur Nasional, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi, Cek Lokasinya!
Sementara itu, khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh, penyaluran dana PIP dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk prosedurnya, siswa SMP hingga SMK wajib melakukan aktivasi sendiri, sementara siswa SD dapat diwakilkan oleh orang tua atau wali.
Dalam situasi tertentu seperti lokasi terpencil, kondisi sakit, disabilitas, atau undangan kegiatan resmi dari pemerintah, proses aktivasi rekening dapat dikuasakan kepada kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Sabtu
“Pemberian kuasa ini diperbolehkan dengan alasan yang kuat,” jelas Sofiana. Tentunya, kuasa ini harus disertai surat resmi dan rekomendasi dari dinas pendidikan setempat agar tetap sah secara administratif.
Program PIP 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Karena itu, bagi para siswa yang telah masuk daftar penerima, jangan tunda aktivasi rekening dan manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk menunjang prestasi belajar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







