Jakarta

Tanpa Seleksi, 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Otomatis Diangkat Mulai Januari 2027

Anggerhana Denni Rahmawati | 13 Oktober 2026, 19:15 WIB
Tanpa Seleksi, 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Otomatis Diangkat Mulai Januari 2027
PPPK paruh waktu akan diangkat mulai Januari 2027 mendatang.. - Istimewa

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu direncanakan diangkat mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini dilakukan tanpa seleksi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola guru.

Namun, pengangkatan otomatis tersebut perlu dipahami secara cermat.

Perubahan status yang diumumkan pemerintah tidak serta-merta berarti seluruh guru yang masuk dalam kebijakan ini langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada perbedaan mekanisme antara pengangkatan guru PPPK paruh waktu dan kesempatan beralih menjadi PNS.

Pengangkatan Otomatis untuk 242.482 Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyebut pengangkatan guru PPPK paruh waktu akan berlangsung otomatis mulai awal 2027.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola tenaga pendidik.

"Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat," ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemendikdasmen mencatat terdapat 935.316 guru PPPK saat ini.

Baca Juga: Sekolah Terintegrasi di Jakarta Timur Telan Dana Rp101,3 Miliar, SD dan SMP Jadi Gedung Bertingkat

Dari jumlah tersebut, sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi kelompok yang akan diangkat melalui kebijakan tersebut.

Pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan bagian penting dari kebijakan ini.

Meski demikian, guru tetap perlu memperhatikan informasi resmi mengenai ketentuan administrasi dan pelaksanaan pengangkatan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Pengangkatan Otomatis Bukan Berarti Langsung Jadi PNS

Hal yang perlu dibedakan adalah pengangkatan guru PPPK paruh waktu dan perubahan status menjadi PNS.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.