Jakarta

Tak Otomatis Dapat Beasiswa, Guru Informatika Perlu Tahu Skema S2 UGM 2026

Anggerhana Denni Rahmawati | 14 Oktober 2026, 19:45 WIB
Tak Otomatis Dapat Beasiswa, Guru Informatika Perlu Tahu Skema S2 UGM 2026
Beasiswa. - iStock

AKURAT JAKARTA - Guru Informatika yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister memiliki kesempatan mengikuti program beasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Melalui program Master of Computer Science (MCS) 2026, pelamar berpeluang memperoleh bantuan biaya kuliah dengan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 100 persen.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan.

Diterima sebagai mahasiswa S2 UGM tidak otomatis membuat pelamar memperoleh beasiswa.

Besaran bantuan ditentukan berdasarkan hasil seleksi, sehingga calon peserta perlu mempersiapkan persyaratan akademik dan administrasi dengan cermat.

Program ini ditujukan bagi guru Informatika dan bidang terkait yang ingin memperdalam kemampuan di bidang komputasi, teknologi digital, dan kecerdasan artifisial (AI).

Potongan UKT Mulai 50 Persen hingga 100 Persen

Melalui Beasiswa Magister Guru Informatika 2026, UGM menyediakan beberapa skema bantuan biaya pendidikan.

Pelamar yang lolos seleksi dapat memperoleh potongan UKT sebesar 50 persen, 75 persen, atau 100 persen.

Selain bantuan biaya kuliah, tersedia pula peluang dukungan untuk publikasi ilmiah dan keikutsertaan dalam seminar internasional.

Baca Juga: Skor TKA SMA Kini 200–800, Siswa Jangan Keliru Mengartikan Nilainya

Meski demikian, tidak semua peserta akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang sama.

Hasil seleksi dapat berupa beasiswa UKT 100 persen, 75 persen, atau 50 persen.

Pelamar juga mungkin diterima tanpa beasiswa, diwajibkan mengikuti matrikulasi, atau dinyatakan tidak lolos.

Karena itu, calon peserta perlu memahami bahwa program ini tidak hanya menawarkan kesempatan melanjutkan studi, tetapi juga memiliki persaingan dan tahapan seleksi yang harus dilalui.

Ada Batas Usia dan Pengalaman Mengajar

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.