Resmi! Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikat Halal hingga Oktober 2028, Ini Rincian Aturan Terbarunya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah resmi mengundur tenggat waktu penerapan aturan kewajiban memiliki sertifikat halal resmi.
Langkah strategis ini diambil setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta menerima masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri di tanah air.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Namun, demi memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga: Demi Arkeologi Benteng Batavia, MRT Jakarta Fase 2A Ubah Desain Terowongan Bawah Tanah
Daftar Penyesuaian Jadwal Kewajiban Sertifikat Halal Terbaru
Melalui penyesuaian regulasi ini, terdapat perubahan batas waktu (tenggat) kewajiban sertifikasi halal yang dibagi ke dalam beberapa sektor usaha dan kelompok produk:
Produk Jasa Makanan dan Minuman (Perubahan Pasal 160): Kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan) diundur menjadi dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Produk dari Luar Negeri (Perubahan Pasal 160 ayat 3): Kewajiban sertifikasi untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal (Mutual Recognition Agreement).
Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan (Perubahan Pasal 161): Kelompok produk yang sebelumnya wajib halal pada tahun 2026—meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan—masa penahapannya disesuaikan menjadi sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

