Jakarta

Hari Santri Nasional: Resolusi Jihad yang Mengubah Semangat Perjuangan Santri

Anggerhana Denni Rahmawati | 22 Oktober 2026, 17:15 WIB
Hari Santri Nasional: Resolusi Jihad yang Mengubah Semangat Perjuangan Santri
Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. - Magnific

AKURAT JAKARTA - Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober bukan sekadar agenda tahunan.

Peringatan ini mengingatkan masyarakat bahwa santri dan ulama pernah mengambil peran penting dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Semangat tersebut berkaitan erat dengan Resolusi Jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

Saat itu, Indonesia memang telah memproklamasikan kemerdekaan, tetapi ancaman kembalinya penjajahan masih membayangi.

Resolusi Jihad, Bukti Santri Turut Berjuang

Resolusi Jihad menyerukan umat Islam untuk ikut mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan.

Seruan tersebut turut membangkitkan semangat perlawanan rakyat, termasuk dalam perjuangan di Surabaya pada November 1945.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa pesantren tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu agama.

Dalam situasi genting, santri dan ulama juga berkontribusi dalam perjuangan bangsa.

Meski memiliki akar sejarah sejak masa kemerdekaan, Hari Santri Nasional baru ditetapkan secara resmi pada 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Wisata ke Jepang Wajib Jaga Sikap, Sopir Taksi Bisa Turunkan Penumpang yang Kasar

Sejak itu, peringatan Hari Santri diisi dengan beragam kegiatan, mulai dari upacara, pengajian, perlombaan, hingga aksi sosial.

Perjuangan Santri di Era Digital

Tantangan santri masa kini berbeda dengan generasi 1945.

Mereka tidak lagi menghadapi situasi perjuangan yang sama, tetapi tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi bagi bangsa.

Semangat perjuangan dapat diwujudkan melalui kesungguhan belajar, menjaga persatuan, membantu masyarakat, dan menggunakan teknologi secara bijak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.