Jakarta

Awas! Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai Hari Ini: 2.938 Personel Dikerahkan, Ini Target Pelanggarannya

M Rahman Akurat | 26 Oktober 2026, 10:57 WIB
Awas! Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai Hari Ini: 2.938 Personel Dikerahkan, Ini Target Pelanggarannya
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai hari ini.

AKURAT JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2026 pada hari ini, Senin (26/10/2026).

Operasi lalu lintas berskala besar ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026, dengan mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa ribuan personel gabungan tersebut terdiri dari 2.798 anggota Polri, 80 personel TNI, 30 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan 30 anggota Satpol PP.

"Operasi ini mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan'. Kami menekankan keselamatan lalu lintas harus diwujudkan bersama melalui kesadaran pribadi masyarakat," ujar Komjen Dadang saat memimpin apel di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Transformasi Sepak Bola Asia: Ancaman Piala Asia 2027, Kembalinya Tahun Genap 2032, hingga Kans Indonesia Jadi Tuan Rumah

Oleh karena itu, Dadang menegaskan bahwa cara bertindak dalam operasi tahun ini akan lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif yang humanis, namun tetap tegas dan sesuai aturan.

Sasaran dan Target Operasi Patuh Jaya 2026

Pihak kepolisian telah memetakan beberapa pelanggaran utama yang menjadi sasaran prioritas penindakan selama dua pekan ke depan.

Berikut adalah daftar pelanggaran yang diincar petugas:

  1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI.

  2. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

  3. Penggunaan ponsel atau handphone saat berkendara.

  4. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.

  5. Menerobos lampu merah.

  6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

  7. Melawan arus lalu lintas.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.