Jakarta

SIM Mati Pada Saat Libur Nataru, Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Lagi Pada Tanggal 2-3 Januari 2024, Simak Juga Syarat dan Biayanya

Sastra Yudha | 31 Desember 2023, 06:49 WIB
SIM Mati Pada Saat Libur Nataru, Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Lagi Pada Tanggal 2-3 Januari 2024, Simak Juga Syarat dan Biayanya

AKURAT JAKARTA - Lagi asyik liburan Natal hingga Tahun Baru (Nataru) hingga lupa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)? Jangan khawatir, ada dispensasi khusus dari kepolisian.

Ya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur Nataru.

SIM yang mati pada saat libur Nataru, masih bisa diperpanjang tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui tes atau ujian lagi.

Seharusnya, sesuai dengan peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, SIM yang mati satu hari saja, wajib membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti tes atau ujian teori dan praktik.

Baca Juga: INGAT! Malam ini Ada Car Free Night di Puncak Bogor, Kendaraan Nekat Melintas Bakal Ditindak Polisi, Cek Jalur Alternatifnya

Namun ada pengecualian dalam keadaan kahar. SIM yang mati tepat pada saat libur Nataru, tak perlu ujian SIM lagi. SIM yang mati di tanggal itu dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari Twitter TMC Polda.

Syarat Perpanjangan SIM

Kalian perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut bersama salinannya bila diperlukan untuk proses perpanjangan SIM.

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Baca Juga: Tips Aman Liburan Akhir Tahun, Kendaraan dan Tubuh Harus Prima

Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM belum berubah sejak ditetapkan tiga tahun lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan

- Perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan

- Perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan

- Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan

- Perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan

- Perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan

-Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan

- Penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan

Baca Juga: Mau Malam Tahun Baruan di Ancol? Ini Dia Lokasi Sentral Parkir yang Disediakan, Catat! Jangan Sampai Salah Masuk

- Pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan

- Biaya tes psikologi: Rp 37.500

- Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Selamat menikmati malam tahun baru. Jaga keselamatan dan keamanan selama liburan! (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.