Jakarta

Mau Mudik ke Sumatera? Berikut Jadwal Kapal Ferry Lengkap dengan Harga Tiket untuk Penyeberangan Merak-Bakauheni, Cek Juga Cara Belinya

Sastra Yudha | 3 April 2024, 21:28 WIB
Mau Mudik ke Sumatera? Berikut Jadwal Kapal Ferry Lengkap dengan Harga Tiket untuk Penyeberangan Merak-Bakauheni, Cek Juga Cara Belinya

AKURAT JAKARTA - Mau mudik lebaran ke Sumatera? Simak dulu informasi seputar kapal ferry untuk penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, jadwal keberangkatan, harga tiket, serta cara beli tiketnya.

Puncak arus mudik Lebaran 2024 diperkirakan terjadi pada tanggal 5 hingga 7 April 2024. Kepadatan pemudik salah satunya terjadi di Pelabuhan Merak, Banten.

Karena itu, penting untuk mengetahui jadwal kapal ferry dengan pemberangkatan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Ada dua jenis layanan kapal ferry, yaitu layanan reguler dan layanan ekspres. Untuk layanan reguler, tersedia setiap jam. Sedangkan layanan ekspres, memiliki 19 keberangkatan setiap harinya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Sebanyak 61 Halte TransJakarta Saat Ini Sudah Dilengkapi Fasilitas Mushala, Cek Lokasinya di Sini

Ada beberapa perbedaan antara layanan reguler dengan layanan ekspres. Meski keduanya sama-sama bisa mengangkut pejalan kaki dan kendaraan berbagai jenis.

Beberapa perbedaan antara layanan reguler dan layanan ekspres antara lain sebagai berikut:

1. Waktu Tempuh

Waktu tempuh atau berlayar kapal ferry ekspres lebih cepat, sedangkan kapal regular sedikit lebih lambat.

Perjalanan kapal ekspres dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni bisa memakan waktu berkisar 1,5 jam jika keadaan normal, sedangkan kapal reguler bisa mencapai waktu 2,5 jam.

2. Dermaga

Dermaga untuk kapal ferry ekspres terdapat di terminal eksekutif yang jauh lebih nyaman dibanding terminal kendaraan dengan kapal reguler.

Dermaga kapal ekspres satu paket dengan terminal eksekutif, sehingga penumpang lebih nyaman.

3. Fasilitas

Terminal dan dermaga kapal ferry ekspres menyediakan sejumlah fasilitas yang lengkap, mulai dari toilet, pusat belanja, kedai kopi, bahkan hotel untuk beristirahat. Kalau di terminal reguler belum ada.

Baca Juga: Horee! Penjualan Tiket untuk Kursi Tambahan Konser IU di Jakarta Segera Dibuka, Memenuhi Antusiasme yang Tinggi dari Penggemar

4. Jadwal keberangkatan

Kapal ferry layanan reguler tersedia keberangkatannya setiap jam dari pukul 00.00 WIB, 01.00 WIB, 02.00 WIB, dan seterusnya sampai pukul 23.00 WIB. Hari berikutnya, kapal ferry berangkat kembali sejak pukul 00.00 WIB.

Kapal ferry layanan ekspress memiliki jam keberangkatan pukul 01.00 WIB, 02.15 WIB, 03.30 WIB, 04.45 WIB, 06.00 WIB, 07.15 WIB, 08.30 WIB, 09.45 WIB, 11.00 WIB, 12.15 WIB, 13.30 WIB, 14.45 WIB, 16.00 WIB, 17.15 WIB, 18.30 WIB, 19.45 WIB, 21.00 WIB, 22.15 WIB, dan 23.30 WIB

5. Harga tiket kapal ferry Merak - Bakauheni

- Tiket pejalan kaki:

  • Reguler: Rp 22.700
  • Ekspress: Rp 84.800

- Tiket untuk kendaraan:

Reguler:

  • Golongan I: Rp 26.500
  • Golongan II: Rp 62.100
  • Golongan III: Rp 133.000
  • Golongan IV A: Rp 481.800
  • Golongan IV B: Rp 447.800
  • Golongan V A: Rp 963.800
  • Golongan V B: Rp 835.300
  • Golongan VI A: Rp 1.594.800
  • Golongan VI B: Rp 1.285.200
  • Golongan VII: Rp 1.860.400
  • Golongan VIII: Rp 2.452.400
  • Golongan IX: Rp 3.755.000

Ekspres:

  • Golongan I: Rp 85.000
  • Golongan II: Rp 129.677
  • Golongan III: Rp 187.853
  • Golongan IV A: Rp 749.128
  • Golongan IV B: Rp 491.800
  • Golongan V A: Rp 1.225.928
  • Golongan V B: Rp 904.923
  • Golongan VI A: Rp 2.015.985
  • Golongan VI B: Rp 1.366.620
  • Golongan VII: Rp 1.975.580

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! Mudik Gratis Pemprov DKI untuk 1.240 Orang Tujuan 10 Kota Ini, Simak Ketentuannya di Sini

Keterangan Golongan Kendaraan:

Pembagian kendaraan terdiri atas berbagai golongan. Setiap golongan mencakup jenis kendaraan berikut ini:

- Golongan I: sepeda kayuh

- Golongan II: sepeda motor di bawah 500cc

- Golongan III: sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda 3

- Golongan IV A: mobil, jeep, sedan, minibus, dan mikrolet atau mobil lain dengan dimensi kurang dari 5 meter

- Golongan IV B: pickup

- Golongan V A: bus sedang atau mobil dengan dimensi kurang dari 7 meter

- Golongan V B: truk barang dan truk tangki dengan dimensi kurang dari 7 meter

- Golongan VI A: bus besar atau mobil dengan dimensi kurang dari 10 meter

- Golongan VI B: truk barang dan tangki dengan dimensi kurang dari 10 meter

- Golongan VII: kendaraan besar dengan dimensi kurang dari 12 meter

- Golongan VIII: kendaraan besar dengan dimensi kurang dari 16 meter

- Golongan VII: kendaraan besar dengan dimensi lebih dari 16 mete

Baca Juga: Calon Kuat Gubernur DKI, Bang Zaki Siapkan 4 Langkah dalam Memberantas Masalah Sampah di Jakarta, Simak Programnya di Sini

Cara Membeli Tiket Kapal Ferry di website Ferizy

Pembelian tiket kapal ferry memiliki berbagai cara, salah satunya lewat website resmi Ferizy. Cara pemesanan tiketnya sebagai berikut:

1. Buka website ferizy.com dari brower

2. Pada menu pencarian tiket kapal, isikan pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, jenis pengguna jasa, layanan, golongan kendaraan, tanggal dan waktu keberangkatan, sampai jumlah penumpang

3. Jadwal keberangkatan kapal ferry dan harganya akan muncul. Klik Pesan Tiket

4. Isi data kendaraan dan data penumpang. Klik "Lanjutkan"

4. Layar akan menampilkan peringatan larangan membawa muatan berbahaya dan terlarang, atau beracun (B3), lalu klik "Lanjutkan:

5. Halaman pembayaran akan muncul yang menginformasian kode transaksi, jadwal dan rute keberangkatan, sampai total biaya yang harus dibayar

6. Klik "Lanjutkan Pembayaran" dan pilih metode pembayaran.

7. Nomor virtual account (VA) atau kode pembayaran akan diterbitkan

8. Segera bayar tagihan sesuai kode bayar yang diberikan. Jika sukses, e-tiket dikirimkan ke alamat e-mail.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah tahun 2024? Berikut Nilai dengan Rupiah atau Rincian Makanan Pokok Beras

Demikian informasi seputar mudik dengan kapal ferry penyeberangan Merak-Bakauheni. Semoga bermanfaat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.