HOREE! Kewajiban UMKM dan Pedagang Kaki Lima Memiliki Sertifikat Halal Ditunda hingga Tahun 2026, Begini Alasan Pak Menteri

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira buat pelaku UMKM hingga pedagang kaki lima. Pemerintah batal menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan minuman, termasuk pedagang kaki lima, mulai 17 Oktober 2024.
Pemerintah memutuskan menunda penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima.
Sebelumnya, pemerintah akan mulai memberlakukan sanksi bagi UMKM dan pedagang kaki lima yang tidak memiliki sertifikat halal hingga tanggal 17 Oktober 2024.
Sanksi yang akan diberikan kepada UMKM ataupun pedagang kaki lima yang tidak memiliki sertifikat halal, berupa sanksi administratif hingga pelarangan edar.
“Terakhir kan tanggal 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi sudah diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.
Namun akhirnya, Pemerintah membatalkan rencana penerapan aturan tersebut. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Perpres tentang penundaan penerapan aturan tersebut.
"Nggak (jadi), tadi sudah diputuskan akan dibuat Perpres. (Penerapannya) ditunda sampai tahun 2026," kata Teten di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut, Teten mengungkapkan alasan kenapa ditunda. Karena dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM dan pedagang kaki lima.
"Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujarnya.
Teten mengatakan, pemerintah sudah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan, sehingga diputuskan untuk ditunda hingga tahun 2026.
"Ya kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai," terangnya.
Selain itu, masih ada kendala lainnya. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat dalam pembuatan sertifikasi halal yang masih rendah dan terkait anggaran.
"Kendalanya kan pertama jumlah yang harus diberikan sertifikat besar, sementara kemampuan untuk memberikan sertifikasi rendah. Ini juga ada ketimpangan juga mengenai pendampingnya juga anggaran," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


