Jakarta

HOREE! Kewajiban UMKM dan Pedagang Kaki Lima Memiliki Sertifikat Halal Ditunda hingga Tahun 2026, Begini Alasan Pak Menteri

Sastra Yudha | 15 Mei 2024, 19:22 WIB
HOREE! Kewajiban UMKM dan Pedagang Kaki Lima Memiliki Sertifikat Halal Ditunda hingga Tahun 2026, Begini Alasan Pak Menteri

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira buat pelaku UMKM hingga pedagang kaki lima. Pemerintah batal menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan minuman, termasuk pedagang kaki lima, mulai 17 Oktober 2024.

Pemerintah memutuskan menunda penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima.

Sebelumnya, pemerintah akan mulai memberlakukan sanksi bagi UMKM dan pedagang kaki lima yang tidak memiliki sertifikat halal hingga tanggal 17 Oktober 2024.

Sanksi yang akan diberikan kepada UMKM ataupun pedagang kaki lima yang tidak memiliki sertifikat halal, berupa sanksi administratif hingga pelarangan edar.

Baca Juga: 4 Fakta Geopark Ciletuh, Satu dari 10 UNESCO Global Geopark Indonesia yang Mendunia: Cuma Berjarak 4 Jam dari Jakarta!

“Terakhir kan tanggal 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi sudah diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Namun akhirnya, Pemerintah membatalkan rencana penerapan aturan tersebut. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Perpres tentang penundaan penerapan aturan tersebut.

"Nggak (jadi), tadi sudah diputuskan akan dibuat Perpres. (Penerapannya) ditunda sampai tahun 2026," kata Teten di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, Teten mengungkapkan alasan kenapa ditunda. Karena dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM dan pedagang kaki lima.

"Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujarnya.

Baca Juga: SERBU TIKETNYA! Band Asal Amerika Echosmith dan The Fray Bakal Guncang Jakarta Awal Bulan Depan, Simak Lokasinya di Sini

Teten mengatakan, pemerintah sudah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan, sehingga diputuskan untuk ditunda hingga tahun 2026.

"Ya kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai," terangnya.

Selain itu, masih ada kendala lainnya. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat dalam pembuatan sertifikasi halal yang masih rendah dan terkait anggaran.

"Kendalanya kan pertama jumlah yang harus diberikan sertifikat besar, sementara kemampuan untuk memberikan sertifikasi rendah. Ini juga ada ketimpangan juga mengenai pendampingnya juga anggaran," ujarnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.