Jakarta

Mengenal SIM CI yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri, Apa Bedanya dengan SIM C Biasa? Simak Penjelasannya

Ani Nur Iqrimah | 29 Mei 2024, 08:00 WIB
Mengenal SIM CI yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri, Apa Bedanya dengan SIM C Biasa? Simak Penjelasannya

AKURAT JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM CI sebagai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan penerbitan SIM CI tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti melakukan tes attitude guna mengantisipasi adanya konvoy kendaraan besar.

Baca Juga: 10 Manfaat Bandrek, Minuman Tradisional Sunda: Nggak Cuma Nikmat Diseduh Malam Hari dan Cuaca Dingin

Lalu apa beda SIM CI dengan SIM C biasa? Simak penjelasan tentang penggolan SIM C berikut ini:

Penggolan SIM C sendiri kini didasarkan kepada kapasitas kendaraan bermotor terutama sepeda motor.

SIM C

Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Usaha Kuliner Ayam Goreng Krispi Termasuk Bisnis yang Menjanjikan: Nomor 6 Paling Sesuai

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.

Baca Juga: Ide Bisnis Menguntungkan, Simak 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memulai Usaha Kuliner Ayam Goreng Krispi

Tak hanya berdasarkan kapasitas, SIM CI satu juga berlaku untuk mengemudikan sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Kisah Petualangan Moana dan Maui Berlanjut di Moana 2, Siap Tayang di Bioskop Indonesia pada November 2024: Begini Sinopsisnya

Meski sudah dipisahkan berdasarkan penggolongan tersebut, namun untuk bisa mendapatkan SIM CI tidak bisa dilakukan secara langsung.

Untuk menaikkan golongan SIM C dibuat berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk memohon kenaikan golongan SIM CI, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Ikuti Langkah Ini Biar Resep Ayam Goreng Krispi Rumahan Bisa Kriuk: Renyah di Luar, Empuk di Bagian Dalam

- Untuk memohon kenaikan SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Batas usia kepemilkan SIM C berdasarkan penggolongan tersebut juga berbeda sebagai berikut:

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI batas usia 17 (tujuh belas) tahun.

Baca Juga: Terbukti Secara Ilmiah, Ini 6 Cara yang Bisa Kamu Lakukan untuk Turunkan BB Tanpa Olahraga

SIM CI batas usia 18 (delapan belas) tahun.

SIM CII batas usia 19 (sembilan belas) tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.