Jakarta

Bocah 7 Tahun Digigit Anjing saat Melongok Pagar Rumah di Kebayoran Baru Jaksel

Ainun Kusumaningrum | 25 Juni 2024, 17:27 WIB
Bocah 7 Tahun Digigit Anjing saat Melongok Pagar Rumah di Kebayoran Baru Jaksel

AKURAT JAKARTA  - Seekor anjing menggigit bocah berusia tujuh tahun di Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan dirawat di rumah sakit.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok mengatakan anjing itu sudah dikarantina.

Karantina rencana berlangsung selama 14 hari dan sudah dilakukan sejak 22 Juni 2024.

Baca Juga: Resep Sambal Cumi Asin, Menu Andalan yang Bisa Jadi Lauk Utama Atau Lauk Pendamping di Rumah

Tujuan karantina, salah satunya untuk mengecek kesehatan anjin karena ada kekhawatiran memiliki rabies.

"Untuk sementara belum ada indikasi mengarah ke penyakit rabies pada anjing," ujarnya.

Berdasarkan data Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan pada 2023, telah terealisasi 10.256 ekor hewan yang sudah vaksinasi rabies dari target 9.724 ekor.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Memiliki Tingkat Kreativitas Tinggi, Kamu Termasuk Gak?

Sementara, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono menyebutkan kejadia terjadi pada momen Hari Raya Idul Adha 1445 H, Senin (17/6).

Widya mengatakan keluarga korban tidak membuat laporan dan pemilik anjing bertanggungjawab atas kejadian itu.

"Pemilik anjing bertanggung jawab sampai selesai pengobatan, makanya keluarga tidak melanjutkan proses hukum," ujarnya.

Widya menjelaskan sang bocah mengalami luka dan sedang dirawat di rumah sakit berdasarkan keterangan medis.

 

Saat itu dia sedang berjalan ke arah Mushalla Al Anwar untuk melihat hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.

Ketika melintas sebuah rumah warga yang memelihara anjing, bocah tersebut melongok melalui pagar dan secara tiba-tiba diserang anjing dari dalam halaman rumah itu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.