Jakarta

Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Laporkan AKBP Rossa ke Dewan Pengawas KPK, Dituding Tak Profesional Saat Melakukan Penyelidikan

Yasmina Nuha | 25 Juni 2024, 21:04 WIB
Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Laporkan AKBP Rossa ke Dewan Pengawas KPK, Dituding Tak Profesional Saat Melakukan Penyelidikan

AKURAT JAKARTA - Kuasa hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan Penyelidik AKBP Rossa Purbo Bekti kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Kusnadi menilai AKBP Rossa Purbo Bekti tidak professional saat melakukan penyelidikan terhadap kliennya.

Diketahui, AKBP Rossa melakukan pemeriksaan ilegal kepada Kusnadi dan menyita sejumlah barang bawaannya seperti handphone, hingga ATM, Senin (10/6/2024).

Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa terdapat bukti baru yang mendukung ketidakprofesionalan AKBP Rossa dalam pemeriksaan dan penyitaan barang milik Kusnadi.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Pegi Setiawan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ungkap Ada 4 Kertas yang Diminta Sidik Jari

"Terkait surat tanda penerimaan alat bukti yang dimana dirubah tanggalnya menjadi tanggal 10 Juni 2024, tapi pada pemeriksaan faktanya adalah tanda terima tersebut tanggalnya adalah 23 April," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Selasa (25/6/2024).

Selanjutnya, ia meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses aduan mereka terkait ketidakprofesionalan AKBP Rossa tersebut.

"Maka kami meminta agar dewas segera memproses aduan kita agar menjadi terang dimana kami melihat perkara ini sangat kental dengan nuansa politis dan kriminalisasi," pintanya.

Saat ini, mereka sedang menunggu proses lebih lanjut kasus ini dan berharap agar Dewas KPK dapat segera memproses aduan mereka.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemeriksaan Kusnadi ini tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan oleh KPK.

Bahkan, ia malah merasa heran terkait urgensi dari penyitaan paksa barang pribadi milik Kusnadi.

"Maka kami mempertanyakan urgensi apa sehingga menyita atau yang kita sebut sebagai merampas barang properti milik pribadi Saudara Kusnadi dan juga buku PDI Perjuangan," ungkapnya.

Baca Juga: SAKSIKAN! Banyuwangi Ethno Carnival 2024 Segera Digelar, Menghidupkan Kembali Warisan Budaya Desa, Berikut Rangkaian Acaranya

Untuk itu, mereka menyampaikan bahwa penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan proses yang benar sesuai dengan peraturan yang ada.

"Apabila proses tersebut dilaksanakan dengan tidak benar dan tidak mengacu kepada aturan main, KUHP ataupun SOP yang teman-teman KPK menjadi acuan tentunya kami melihat bahwa disini terjadi pelanggaran etik," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.