Jakarta

Heboh Mobil Dinas Menag Yaqut Cholil Qoumas Masuk Jalur TransJakarta hingga Diduga Halangi Laju Bus, Jubir: Enggak Tiap Hari Lewat Situ

Saeful Anwar | 24 Juli 2024, 11:27 WIB
Heboh Mobil Dinas Menag Yaqut Cholil Qoumas Masuk Jalur TransJakarta hingga Diduga Halangi Laju Bus, Jubir: Enggak Tiap Hari Lewat Situ


AKURAT JAKARTA-Mobil dinas milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendadak viral dan ramai jadi bahan perbincangan publik.

Pasalnya mobil dinas dengan nomor polisi RI 24 itu menerobos jalur TransJakarta.

Kemudian mobil berwarna hitam itu terhenti lantaran bus TransJakarta berhenti tepat didepannya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membenarkan bahwa mobil yang viral itu adalah mobil Menag.

Baca Juga: Inalillahi, Wakil Presiden Ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, Pagi Ini Pukul 09.30 WIB di Jakarta

Ia menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024 pagi. Pada jam tersebut, Menteri Yaqut Cholil Qoumas sedang dalam perjalanan menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dikatakan Anna, mobil yang ditumpangi Menag hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal).

"Jadi memang betul itu mobil Menag," kata Anna seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga: Viral Video Aksi Pencurian Uang Kotak Amal Yatim Piatu di Masjid Jakarta Barat Bikin Geleng-geleng Kepala, Netizen: Kok Nggak Takut Sama Tuhan

Kemudian Anna menerangkan jika yang berhenti saat kejadian bukanlah bukan bus Transjakarta tapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan hal tersebut kepada patwal.

"Pak Menteri sedang menuju kantor kami yang di Thamrin, enggak tiap hari kan lewat situ, itu bukan Transjakarta menghalangi, tapi Transjakarta minta maaf sedang ada trouble dan agak lama," jelasnya.

Baca Juga: Abidzar Ngamuk Gara-gara Netizen X Asbun Soal Ayahnya Almarhum Uje: Kita Ketemu di Kantor Polisi

"Karena itu jadi mobil RI 24 mundur, dari pada menunggu lama, karena kalau mobil kita menunggu nanti mobil Transjakarta malah gugup, jadi makanya patwal memutuskan mundur supaya tidak menggunakan itu," tambahnya.

Anna juga menjelaskan bahwa selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang secara aturan diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," pungkasnya.(*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.