Kasus Dugaan Pelecehan 3 Karyawati Transjakarta, Gubernur Pramono Minta Pelaku Ditindak Setegas-tegasnya

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meminta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 3 karyawan perempuan Transjakarta oleh atasannya diusut secara serius.
Jika benar telah terjadi pelecehan seksual terhadap karyawati Transjakarta, Gubernur Pramono minta pelaku ditindak setegas-tegasnya.
Gubernur Pramono mengaku belum mengetahui secara pasti dengan kasus ini. Namun, jika benar ada, ia meminta agar pelaku ditindak tegas.
"Saudara-saudara sekalian, yang pertama sebenarnya saya enggak tahu. Tapi kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya minta untuk ditindak setegas-tegasnya," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Ia menuturkan, saat ini citra Transjakarta sudah baik. Sehingga, jangan sampai citra yang sudah baik tersebut tercoreng dengan kasus ini.
"Karena bagaimanapun sekarang ini TransJakarta itu citranya sudah baik. Sehingga jangan sampai citra yang sudah baik ini tercoreng oleh ulah oknum," kata Pramono.
"Kemarin kemudian memberikan kesempatan 15 orang perempuan untuk menjadi driver, kemudian juga ada Zidan diterima di TransJakarta, dan fasilitas pelayanannya baik," imbuhnya.
Untuk itu, Politikus PDIP itu pun menegaskan agar pelaku kasus pelecehan ini ditindak secara tegas.
"Tetapi kalau kemudian ada orang yang melakukan pelecehan, siapapun itu, kalau itu benar, saya minta ditindak setegas-tegasnya," tandasnya.
Baca Juga: Bangga, Timnas Indonesia U-17 Ukir Sejarah di Piala Dunia
Diketahui, sebanyak 3 karyawati PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga mengalami pelecehan seksual oleh atasannya.
Buntut kasus tersebut, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi di depan Kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).
Salah satu tuntutan aksi itu yaitu meminta manajemen memberikan sanksi hukum kepada karyawan Transjakarta yang melakukan kekerasan seksual kepada anak buahnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









