Jakarta

Saksi Kunci Dede Riswanto Bongkar Rahasia, Sebut Diminta Aep dan Iptu Rudiana Untuk Beri Kesaksian Palsu Pada Kasus Vina Cirebon

Titania Isnaenin | 24 Juli 2024, 22:27 WIB
Saksi Kunci Dede Riswanto Bongkar Rahasia, Sebut Diminta Aep dan Iptu Rudiana Untuk Beri Kesaksian Palsu Pada Kasus Vina Cirebon

AKURAT JAKARTA - Kasus Vina Cirebon kembali dibuka.

Kali ini saksi Dede Riswanto mengaku diminta beri kesaksian palsu oleh Aep dan Iptu Rudiana.

Permintaan itu terjadi saat Dede diminta untuk memberikan keterangan BAP pada awal kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Baca Juga: Sepak Terjang Hamzah Haz di Politik, Wartawan yang Jadi Wakil Presiden Ke 9 RI

Dari kesaksiannya, polisi berhasil menciduk "korban salah tangkap" untuk kasus kematian Vina dan Eky. 

Hingga 7 orang yakni dipenjara.

Sementara itu, ia baru mau mengungkapkannya didepan Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi.

Kepada mereka Dede mengaku menuruti kemauan Aep dan Iptu Rudiana karena tidak mengerti hukum dan ada perasaan takut.

"Sebenernya hati saya gak mau, kan saya juga sudah bilang pak, saya tidak tau kejadiannya sama sekali dengan aep dan pak Rudiana. Nah pada saat itu kan saya rakyat kecil pak. Saya gak ngerti hukum " kata Dede dari pengakuannya (24/7).

Baca Juga: Ngeri, ODGJ Bacok Driver Ojol di Pinggir Jalan Hingga Tewas dengan Tangan Kiri Putus

"Sekolahku hanya SMP, ya saya merasa takut pak, saya bisa apa disitu pak" lanjut Dede kepada Otyo Hasibuan.

Kemudian, Otto Hasibuan menanyakan soal iming-iming yang ditawari Aep dan juga Rudiana.

Apakah Dede menerima untuk "imbalan" buat kesaksian palsu karena hal tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Urutan Wakil Presiden RI Lengkap Dari Masa Ke Masa, Ke 9 Ada Prof. Hamzah Haz yang Dikabarkan Meninggal Dunia

"Tidak ada sama sekali " tegas Dede.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Dede mengaku merasa bersalah atas kesaksiannya pada 8 tahun silam.

Dimana dari kesaksian Dede tersebut, 7 tersangka yang tidak bersalah berujung dipenjarakan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Intinya saya keluar (memberi kesaksian) ingin 7 terpidana itu keluar pak" katanya lagi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.