Jakarta

Jadi Admin Grup Pornografi Anak Sejak Tahun 2023, Wanita 20 Tahun Asal Kendal Ditangkap Polisi

Saeful Anwar | 30 Juli 2024, 12:00 WIB
Jadi Admin Grup Pornografi Anak Sejak Tahun 2023, Wanita 20 Tahun Asal Kendal Ditangkap Polisi

AKURAT JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap admin grup porno anak-anak di media sosial Telegram.

Tersangka berinisial MAFA ini baru berusia 20 tahun dan berasal dari Kendal. MAFA diduga sebagai admin grup porno anak-anak di Telegram.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi sedang melakukan patroli siber.

Baca Juga: Heboh Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia , Mabes Polri Turun Tangan Gelar Penyidikan, Bilang Begini

Kemudian dalam grup Telegram yang diberi nama Deflamingo Collection ternyata berisi konten pornografi anak-anak.

"Tersangka mengiklankan konten video yang bermuatan asusila atau pornografi, termasuk pornografi anak, melalui platform media sosial X dengan username @DeflamingoOfc," ungkap Ade Safri.

MAFA juga menawarkan paket member bertarif bagi yang tertarik masuk dalam grup tersebut.

Baca Juga: Beri Restu Untuk Calon Mantu, Ahmad Dhani Tantang El Rumi Nikahi Syifa Hadju

Harga paket untuk join member grup tersebut adalah Rp165.000 per bulan dan paket eceran seharga Rp15.000 per video.

"Ketika pembeli ingin berlangganan, pembeli akan menghubungi admin dengan WhatsApp 083845718847 atau id Telegram @DEFLAMINGOOFC," terangnya.

Diketahui aksi MAFA ini telah dilakukan sejak Agustus 2023 dan omzet rata-rata mencapai Rp5juta hingga Rp7 juta per bulannya.

 

Baca Juga: Beri Restu Untuk Calon Mantu, Ahmad Dhani Tantang El Rumi Nikahi Syifa Hadju

 

Sedangkan member yang bergabung telah mencapai 107 user dengan jumlah pengikut mencapai 25.000 user.

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user," pungkas Ade Safri.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.